Mudanews.com-Aceh Tamiang | Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menerbitkan kebijakan terkait pemanfaatan kayu hanyutan pascabanjir sebagai bagian dari upaya penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan wilayah terdampak bencana.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Gubernur Sumatera Barat.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa kayu hanyutan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kemanusiaan, seperti pembangunan sarana dan prasarana masyarakat terdampak bencana. Namun, pemanfaatan tersebut bukan berarti bebas, melainkan harus dilakukan secara terdata, terkoordinasi, dan berada dalam pengawasan pemerintah serta aparat penegak hukum.
Kementerian Kehutanan juga menegaskan bahwa kayu hanyutan tetap dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pemanfaatannya wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Artinya, seluruh proses pengambilan, penggunaan, dan distribusi kayu harus menjunjung prinsip ketelusuran, transparansi, dan akuntabilitas.
Kebijakan ini tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI, secara terbuka meminta kejelasan hukum dari pemerintah pusat terkait pemanfaatan kayu sisa banjir.
“Kami memohon adanya fatwa dari Menteri Kehutanan agar kayu sisa banjir ini bisa dimanfaatkan secara legal untuk kebutuhan masyarakat, seperti bahan bangunan. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Bupati Armia dalam rapat tersebut.
Permintaan tersebut menegaskan kehati-hatian pemerintah daerah agar langkah pemulihan tidak justru berujung pada persoalan hukum baru. Karena itu, kebijakan dari Kementerian Kehutanan ini dapat dipahami sebagai jawaban atas kebutuhan akan kepastian hukum, bukan sebagai pembebasan tanpa batas.
Dalam konteks ini, pemanfaatan kayu hanyutan dimaknai sebagai bagian dari solusi kemanusiaan, bukan eksploitasi sumber daya. Pemerintah daerah tetap berkewajiban melakukan pendataan, pengawasan, dan pengendalian agar tidak terjadi penyalahgunaan di lapangan.
Kementerian Kehutanan juga menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus dilakukan secara terpadu bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Dengan penegasan tersebut, pemanfaatan kayu hanyutan tidak dapat dimaknai sebagai pengambilan bebas, melainkan harus dilakukan melalui mekanisme yang terdata, terkoordinasi, dan berada dalam pengawasan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, sebagaimana prinsip ketelusuran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
tarm | Sumber: Kementerian Kehutanan RI & Prokopim Aceh Tamiang.
