Mudanews.com, Aceh Tamiang – Jabatan pemimpin mukim di Aceh adalah Imum Mukim atau Imeum Mukim, merupakan kepala pemerintahan mukim yang berkedudukan langsung di bawah camat. Mukim sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri dari gabungan beberapa gampong (desa).
Istilah Imeum berasal dari bahasa Arab yang artinya Imam atau pemimpin yang diikuti.
Dalam sejarah Kesultanan Aceh, mukim adalah tingkat pemerintahan di bawah ulee balang dan di atas gampong, yang dipimpin oleh imeum mukim merupakan perpanjangan tangan camat di tingkat kemukiman.
Tugas dan fungsi Mukim di Aceh mencakup penyelenggaraan pemerintahan kemukiman, pelaksanaan pembanguna, perlindungan adat istiadat, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan, dan pengawasan syariat Islam.
Mukim juga berfungsi sebagai lembaga yang menjembatani antara pemerintah kecamatan dan gampong dalam menjalankan program pembangunan yang melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjadi forum musyawarah dan penyelesaian sengketa di tingkat kemukiman.
Meski fungsi mukim “seabrek” itu, namun dana oprasional Imeum Mukim di Aceh Tamiang dikabarkan sangat mini.
Azis, salah seorang mukim membawahi delapan gampong (desa) di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, dikonfirmasi Mudanews.com, Rabu, (19/11/2025) membenarkan Dana Oprasional Mukim (DOP Mukim) sangat minim.
Ia mengatakan DOP Mukim hanya berupa gaji (honor) diterimanya senilai Rp 1.2 juta per-bulan.
“DOP Mukim hanya gaji per-bulan Rp 1,2 juta, dan ngak ada dana lainnya,” terangnya.
Azis mengakui, DOP Mukim berupa hanya gaji tersebut tidak mencukupi untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai Mukim.
“Ya jujur saja, ngak cukup juga dengan gaji segitu yang saya terima untuk DOP Mukim. Kalau kendaraan dinas mukim rusak, dari gaji itu juga untuk memperbaiki kendaraan dinas,” ungkap Azis.
Dengan minimnya DOP Mukim tersebut, lanjut Azis, ia telah menemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (Kadis DPMG) Aceh Tamiang, Mix Donal, guna mengusulkan penambahan DOP Mukim untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Imeum Mukim secara optimal, serta efektivitas kerja lembaga mukim dalam melayani masyarakat dan menjalankan perannya dalam pembangunan serta penegakan syariat Islam.
“Menyangkut minimnya DOP Mukim, saya ada menemui pak Mix Donal (Kadis DPMG) Aceh Tamiang, agar bisa mengusulkan penambahan DOP Mukim. Dan pak Mix Donal akan menyampaikan hal itu ke para Datok Pengulu (kepala desa,red), ” kata Azis mengakhiri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (Kadis DPMG) Aceh Tamiang, Mix Donal dihubungi Mudanews.com via telepon WhatsApp guna menanyakan mengapa DOP Mukim minim, Mix Donal mengatakan DOP Mukim berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (ABPA), bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang.
“DOP Mukim ya hanya gaji, tidak ada anggaran lain. Gaji mukim dari APBA bukan dari ABPK. Bila para Mukim ingin minta penambahan DOP Mukim, ya itu tergantung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mau menambah anggara untuk itu apa tidak,” jelas Mix Donal. (St).
