Mudanews-AcehTamiang | Timbunan tanah dari aktivitas PT Padang Palma Permai (PT PPP) di sepanjang jalur provinsi Karang Baru–Sekerak mulai memicu keluhan warga. Material galian yang menumpuk di bahu jalan diduga mempersempit akses dan menimbulkan risiko kecelakaan, sementara izin dan tata pemanfaatan ruangnya kini ikut dipertanyakan.
Aktivitas penggalian itu terlihat jelas di sejumlah titik. Tanah yang diangkat dari parit isolasi ditumpuk begitu saja di tepi badan jalan, membuat ruang gerak kendaraan mengecil terutama saat hujan. Beberapa pengendara yang melintas mengaku waswas karena sebagian gundukan mulai longsor ke sisi aspal.
“Musim hujan begini rawan tergelincir bang, jalannya makin sempit,” ujar seorang warga yang melintas. Kondisi ini pula yang memicu tanya dari masyarakat: apakah pekerjaan tersebut sudah mendapatkan izin dan sesuai ketentuan tata ruang daerah.
Sorotan juga muncul dari Aktivis LSM Transparency Aceh. Ahmad Sarkani, S.Kom menilai timbunan tanah itu bukan sekadar soal ketidaknyamanan pengguna jalan. Ia menduga ada pelanggaran pemanfaatan ruang, terutama terkait garis sempadan dan kawasan yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Qanun RTRW Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2013.
“PT PPP telah melanggar kawasan Ruang Terbuka Hijau dalam Qanun Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2013. Parit isolasi itu harus mundur 100 meter dari lokasi sekarang,” tegas Ahmad, Jum’at(14/11/25).
Dia menambahkan, pemanfaatan ruang yang sudah ditetapkan dalam RTRW tidak boleh diganggu atau dialihfungsikan secara sepihak.
Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat mengikat. Bila tidak diperbaiki, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Kementerian ATR sebagai bahan pertimbangan ketika perusahaan mengajukan perpanjangan HGU pada 2027 mendatang.
PT Padang Palma Permai sendiri memegang HGU U.131 dengan luas 1.445,99 hektare di kawasan Kebun T. Terban, Karang Baru. Pihak perusahaan sebelumnya menyampaikan akan memeriksa regulasi dan meninjau lokasi setelah dikonfirmasi media. Namun warga dan pemerhati tata ruang menilai penanganan lapangan perlu dilakukan segera agar tidak menimbulkan risiko bagi pengendara.
Desakan agar material galian dibersihkan dan parit isolasi ditata ulang sesuai aturan tata ruang menguat dalam beberapa hari terakhir. Pemerintah daerah juga diminta turun melihat langsung kondisi jalan provinsi yang terdampak.
[tz]

