Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon: “RDP Digelar untuk Meluruskan Polemik, Bukan Membela Siapa Pun”

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews – Aceh Tamiang | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., mendapat apresiasi publik setelah memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I terkait sengketa Pemilihan Datok Penghulu Kampung (Pildatok) di Desa Selamat, Kecamatan Tenggulun.

Langkah cepat DPRK dinilai masyarakat sebagai bentuk respons nyata terhadap aspirasi warga, sekaligus komitmen menjaga transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.

Dalam forum RDP yang digelar Selasa (11/11/2025), Fadlon menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat tersebut bukan untuk membela calon tertentu, tetapi untuk meluruskan persoalan yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“RDP ini kita selenggarakan bukan karena tekanan siapa pun, melainkan demi memastikan setiap tahapan Pildatok berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan fitnah,” ujar Fadlon di ruang rapat kerja Komisi I DPRK Aceh Tamiang.

Fadlon menilai tidak logis jika seorang imam dusun seperti Imam Fajar dinyatakan tidak mampu membaca Al-Qur’an, sementara masyarakat mengenalnya sebagai tokoh yang setiap hari memimpin pengajian dan salat berjamaah.

“Kalau dari sisi moral dan keseharian, masyarakat tentu tahu siapa yang pantas disebut mampu membaca Al-Qur’an. Namun kita tetap mengacu pada regulasi agar tidak salah langkah,” tambahnya.

Dalam rapat itu, hadir Ketua Komisi I Desi Amalia, anggota Komisi I Erawati, Kepala DPMK, PP dan KB Aceh Tamiang Mix Donald, S.H., Kepala KUA Kecamatan Tenggulun Iskandar, S.Ag., M.H., Camat Tenggulun, dan P2DP Desa Selamat.
Forum juga dihadiri kuasa hukum Imam Fajar serta perwakilan masyarakat desa.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan, Fadlon menegaskan bahwa makna “mampu membaca Al-Qur’an” sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tidak boleh diartikan secara berlebihan.

“Yang dimaksud mampu membaca Al-Qur’an bukan seperti lomba MTQ. Cukup bisa membaca huruf hijaiyah dan menyambung bacaan dengan benar, itu sudah masuk kategori mampu,” jelasnya.

Dalam kesimpulan RDP, Fadlon memutuskan:

1. Imam Fajar dinyatakan lulus tes baca Al-Qur’an.

2. Dari dua bakal calon lain yang sebelumnya dikategorikan “kurang mampu”, satu akan menjalani tes ulang dan satu lainnya dinyatakan tidak lulus.

3. KUA Kecamatan Tenggulun diminta menegaskan kembali hasil tes dengan dua kategori sesuai Qanun, yaitu “mampu” dan “tidak mampu”.

Hasil kajian dan analisa dalam RDP juga menunjukkan, meski diputuskan lulus, Imam Fajar secara pribadi menyatakan kesediaannya untuk ikut tes ulang bersama satu calon lainnya, demi menjaga integritas serta asas keadilan dan transparansi dalam proses Pildatok Desa Selamat.

“Kami akan mengawal proses ini secara administrasi dan moral. Semua calon harus mendapat perlakuan adil,” tegas Fadlon.

Ia juga menyampaikan akan mengusulkan pembentukan pedoman teknis tentang tes baca Al-Qur’an, agar ke depan tidak ada lagi perbedaan tafsir antarwilayah.

Langkah DPRK itu disambut positif oleh masyarakat Desa Selamat. Mereka menilai kehadiran Ketua DPRK di forum RDP menunjukkan komitmen lembaga legislatif untuk hadir di tengah persoalan rakyat.
Sikap terbuka Fadlon dianggap sebagai contoh kepemimpinan yang tidak hanya menampung aspirasi, tapi juga memberi solusi berdasarkan aturan.

[tz] – Berdasarkan hasil RDP Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait Pildatok Desa Selamat.

Berita Terkini