RDP DPRK Aceh Tamiang Putuskan Imam Fajar Lulus Tes Ngaji, Namun Demi Keadilan Dan Transparasi Minta Ikut Tes Ulang

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews Aceh Tamiang| Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRK Aceh Tamiang memutuskan Imam Fajar dinyatakan lulus tes baca Al-Qur’an, setelah sebelumnya digugurkan dalam tahapan seleksi bakal calon Datok Penghulu Kampung Desa Selamat, Kecamatan Tenggulun.

RDP yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., didampingi Ketua Komisi I Desi Amalia serta anggota Erawati, berlangsung di ruang kerja Komisi I, Selasa (11/11/2025). Rapat dihadiri Kepala DPMK, PP dan KB Aceh Tamiang, Mix Donald, S.H., Kepala KUA Kecamatan Tenggulun Iskandar, S.Ag., M.H., Camat Tenggulun beserta Kasi Pemerintahan, tim P2DP, kuasa hukum Fajar, dan perwakilan masyarakat Desa Selamat.

Dalam forum itu, Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang Desi Amalia menegaskan bahwa penilaian tes baca Al-Qur’an bagi bakal calon Datok harus berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik Gampong.
Menurutnya, dalam qanun hanya dikenal dua kategori, yakni mampu dan tidak mampu membaca Al-Qur’an, bukan “kurang mampu” seperti yang diterapkan di Desa Selamat.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam penentuan hasil tes. Selama ini kategorinya hanya dua, yaitu mampu dan tidak mampu, tidak ada istilah kurang mampu,” tegas Desi.

Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, S.H. menambahkan, penilaian terhadap kemampuan baca Al-Qur’an tidak bisa disamakan dengan kompetisi MTQ.
“Yang dimaksud mampu membaca Al-Qur’an adalah bisa mengenal huruf hijaiyah dan membaca ayat dengan benar, bukan seperti qari dalam lomba,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, hasil RDP menyepakati bahwa Imam Fajar dinyatakan lulus, sementara dua bakal calon lainnya yang sebelumnya dikategorikan “kurang mampu” akan menjalani tes ulang.

Namun demikian, demi menjaga asas keadilan dan transparansi, Imam Fajar juga bersedia mengikuti tes ulang bersama satu calon lainnya. Sedangkan satu calon lain dinyatakan tidak lulus berdasarkan hasil penilaian awal dari pihak KUA.

Sikap tersebut mendapat apresiasi dari Ketua DPRK Aceh Tamiang kaRDP DPRK Aceh Tamiang Putuskan Imam Fajar Lulus Tes Ngaji, Namun Demi Keadilan Dan Transparasi Minta Ikut Tes Ulang Bersama Satu Calon Datok Lainnyarena menunjukkan semangat sportif dan terbuka dari semua pihak, agar proses Pemilihan Datok Penghulu Kampung di Desa Selamat berjalan jujur, adil, dan damai.

[tz] –Berdasarkan RDP Komisi I DPRK Aceh Tamiang, 11 November 2025

Berita Terkini