Mudanews – Aceh Tamiang | Sebanyak 30 warga Desa Selamat terdiri dari warga dan tokoh masyarakat Kecamatan Tenggulun, mendatangi Komisi I DPRK Aceh Tamiang pada Senin(10/11/25), untuk menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan Pemilihan Datok Penghulu (Pildatok) yang dinilai tidak transparan.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, perwakilan warga menyampaikan adanya kejanggalan pada tahapan uji kemampuan baca Al-Qur’an, yang menjadi salah satu syarat utama bagi para calon Datok. Warga menilai salah satu bakal calon, Fajar, yang selama ini dikenal sebagai imam di Dusun Pakel dan mengajar mengaji, dinyatakan tidak lulus tanpa penjelasan teknis yang jelas.
“Beliau sudah lebih dari sepuluh tahun menjadi imam dan membimbing jamaah. Tapi ketika diuji, dinyatakan tidak mampu. Ini yang ingin kami pertanyakan. Bukan soal siapa menang atau kalah, tapi soal kejelasan proses,” ujar salah satu tokoh masyarakat dalam pertemuan itu.
Warga menyebut telah mencoba meminta klarifikasi kepada Panitia Pemilihan Datok Penghulu (P2DP) dan pemerintah kecamatan, namun tidak mendapatkan jawaban yang memadai. Mereka menilai prosedur penilaian tidak dibuka kepada publik dan mekanisme keberatan tidak dijalankan dengan baik.
Sebelumnya, uji kemampuan baca Al-Qur’an dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tenggulun. Kepala KUA, Iskandar, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas sebagai pelaksana teknis penilaian. Sementara keputusan kelulusan berada pada P2DP sebagai penyelenggara pemilihan.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan lanjutan terkait batas kewenangan antara pihak pelaksana penilaian dan panitia penentu hasil. Warga meminta standar penilaian, bobot skor, serta mekanisme banding dijelaskan secara terbuka.
Menanggapi penyampaian warga, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, dengan didampingi Ketua Komisi I dan beberapa anggota dewan lainnya menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur pengawasan.
“Besok panitia P2DP akan kita panggil untuk dimintai penjelasan. Jika nanti terbukti ada ketidakwajaran dalam proses penilaian atau tahapan Pildatok, kami akan merekomendasikan penundaan dan evaluasi panitia. Yang penting kondisi kampung tetap kondusif,” ujar Fadlon.
Komisi I DPRK dijadwalkan melakukan pemanggilan terhadap P2DP dalam waktu dekat untuk pemeriksaan awal dan klarifikasi menyeluruh.
[tz] – Mudanews

