Mudanews – Aceh Tamiang | Di Desa Selamat, pesta demokrasi tingkat kampung yang seharusnya jadi ajang memilih pemimpin dengan jujur dan terbuka, justru berubah jadi panggung kebingungan. Panitia Pemilihan Datok (Pildatok) diduga tak sepenuhnya memahami aturan main, sementara warga yang antusias menanti pemimpin baru malah terseret jadi korban dari proses yang semrawut sejak awal.
Penasehat Relawan Prabowo Gibran Xperience (PGX) Provinsi Aceh, Nasruddin, S.E., menanggapi pemberitaan terkait dugaan penyimpangan aturan dan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Panitia Pemilihan Datok Penghulu (P2DP) Desa Selamat, Kecamatan Tenggulun.
Menurutnya, P2DP dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) terkesan dikondisikan oleh pihak tertentu dalam setiap tahapan pemilihan.
“Kami menilai semua tindakan P2DP dalam melaksanakan tugasnya diduga ada yang mengkondisikan sehingga berpotensi tabrak aturan. Tim P2DP dinilai tidak punya kemampuan dalam melaksanakan tugasnya, disinyalir dibentuk hanya formalitas orang-orangnya,” ujar Nasruddin, Sabtu(1/11/2025).
Ia juga menyebut, dalam setiap keputusan tugas, P2DP diduga dikendalikan oleh pihak di belakang layar. Hal ini memunculkan pelanggaran regulasi serta memperlihatkan ketidakmampuan panitia dalam mempertanggungjawabkan tugasnya.
Menurut laporan masyarakat dan informasi dari sumber bidang hukum, Ketua P2DP Sigit Sucipto disebut tidak memahami secara utuh tupoksi panitia. Bahkan, tim P2DP diduga ditunjuk secara tidak transparan oleh Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) setempat.
“Dalam pengambilan kebijakan dan keputusan, P2DP Desa Selamat diduga tidak independen selaku panitia pesta demokrasi tingkat desa itu. Kami mencurigai ada oknum bermain di belakang P2DP. Saat ditanya secara dadakan, Ketua P2DP terkesan bingung dan linglung dalam menjawab,” lanjut Nasruddin.
Bahkan, menurut informasi, salah seorang bakal calon (Balon) datok kini sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menempuh langkah hukum terkait dugaan pelanggaran prosedural tersebut.
Sementara itu, Pj Datok Penghulu Kampung Selamat, Feri, menyebut dirinya tidak ikut campur dalam urusan teknis P2DP, karena hal itu bukan dalam ranahnya.
Ketua MDSK Desa Selamat, Safar, saat dikonfirmasi mengatakan pembentukan P2DP sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kok pemilihan rumitnya melebihi pilkada atau pilih dewan, pilkada kemarin pun tak seribet ini,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Sementara Ketua P2DP Desa Selamat, Sigit Sucipto, saat ditanya terkait keputusan yang dinilai kontradiktif dan merugikan beberapa pihak, menjawab bahwa keputusan itu bukan darinya, melainkan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tenggulun.
“Itu bukan keputusan saya, melainkan dari pihak KUA yang memutuskan,” ujarnya.
Namun pernyataan itu dibantah oleh beberapa bakal calon Datok yang menilai tidak pernah ada sosialisasi atau pemaparan juklak dan juknis terkait tes mampu baca Al-Qur’an.
“Kami tidak pernah dikumpulkan di kantor KUA, dan tidak tahu sama sekali soal kriteria penilaian,” kata Samsuar, S.Pd, salah satu Balon Datok.
Kisruh ini menambah panjang daftar pelaksanaan Pildatok yang bermasalah di Aceh Tamiang, khususnya pada tahap penjaringan dan uji baca Al-Qur’an yang menjadi syarat utama. Publik kini berharap ada evaluasi dari pemerintah kecamatan dan kabupaten, agar proses demokrasi tingkat desa kembali pada jalurnya — adil, terbuka, dan sesuai aturan.
Sumber: Berdasarkan fakta di lapangan serta dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
[tz]

