Bupati Armia Resmi Terima Aset Lahan Sitaan PT Desa Jaya 429 Hektar dari Kejari Aceh Tamiang

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com – Aceh Tamiang | Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi menerima aset negara berupa lahan seluas 429 hektar hasil sitaan dari PT Desa Jaya Alur Jambu, yang sebelumnya dikuasai sejak tahun 1988.

Penyerahan aset tersebut dilakukan langsung oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang kepada Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, di Aula Kantor Kejaksaan dalam sebuah acara di Karang Baru, Selasa (21/10/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Armia menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Kejari dalam menuntaskan proses hukum serta mengembalikan aset negara kepada pemerintah daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang beserta seluruh jajaran,” ujar Bupati Armia dengan nada penuh apresiasi.

Bupati menegaskan, aset berupa lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bandar Pusaka tersebut akan segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan ekonomi daerah.

“Lahan ini akan dikelola oleh BUMD milik Pemkab Aceh Tamiang, PT Rebung Permai Jaya, agar dapat memberi manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat,” terang Bupati Armia.

Ia berharap pengelolaan aset tersebut dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.

“Semoga pengelolaan lahan ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi, menjelaskan dasar hukum kuat atas eksekusi dan penyerahan lahan tersebut.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Desa Jaya Alur Jambu dinyatakan kembali menjadi milik negara dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” tegas Kajari Yudhi.

Kajari menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kondisi kebun dalam keadaan tidak terurus. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat memanfaatkan aset ini secara optimal untuk memperkuat perekonomian lokal.

Dalam agenda tersebut, dilakukan pula penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan penyerahan peta areal perkebunan dari Kajari Yudhi Syufriadi kepada Bupati Armia Pahmi, sebagai tanda sah penyerahan aset negara kepada Pemkab Aceh Tamiang.

Penyerahan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Kejaksaan Negeri dalam upaya pemulihan aset negara serta penguatan ekonomi daerah di masa mendatang.

[tz] – Sumber: Prokopim Aceh Tamiang

Berita Terkini