Insiden Kebocoran Limbah: PT Nafasindo Klarifikasi, DLHK Nyatakan Air Masih Sesuai Baku Mutu

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com, Aceh Singkil– PT Nafasindo menegaskan tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses maupun hasil uji laboratorium terkait insiden kebocoran limbah di Kolam 9 yang mengalir ke Sungai Lae Gombar, Kabupaten Aceh Singkil.

‎Perwakilan perusahaan, Kiki Agus, menyatakan seluruh rangkaian pengambilan sampel hingga pengujian dilakukan secara transparan.

‎“Prosesnya disaksikan langsung oleh pihak kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta perwakilan masyarakat. Kami pastikan tidak ada intervensi atau upaya memengaruhi hasil,” ujarnya, Kamis 25/9/2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Singkil, Surkani, SE, menjelaskan pengambilan sampel dilakukan di tiga titik lokasi, yakni Kolam 9, badan air Lae Singkohor, dan badan air Sungai Lae Gombar. Uji laboratorium dilaksanakan di PT Mutu Agung Tbk Medan, yang terakreditasi LP-1284-DN dan teregisterasi KLHK.

‎“Berdasarkan hasil pengujian, seluruh parameter kualitas air yang dianalisis masih berada di bawah ambang batas baku mutu sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021. Artinya, kondisi air masih memenuhi standar yang ditentukan,” kata Surkani, Jumat (19/9/2025).

‎Meski demikian, PT Nafasindo mengakui kebocoran limbah memang terjadi pada Sabtu, 8 September 2025. “Begitu mendapat laporan, kami langsung melakukan penanganan darurat dengan menutup kolam yang bocor menggunakan alat berat. Kami juga segera menyampaikan permintaan maaf kepada desa-desa terdampak serta mengikuti mediasi yang difasilitasi Polres Aceh Singkil,” kata Kiki.

‎Sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan sudah  melakukan normalisasi sungai sepanjang 2.000 meter, menyiapkan penebaran benih ikan, serta memberikan kompensasi kepada empat desa terdampak: Muara Pea, Pea Jambu, Sri Kayu, dan Ladang Bisik.

‎“Data dari tiga desa sudah kami terima, sementara dari Ladang Bisik masih kami tunggu,” tambahnya.

‎Sementara itu, Kapolres Aceh Singkil melalui Kasi Humas, Iptu Eska Agustinus Simangunsong menegaskan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

‎“Apakah persoalan ini masuk ranah pidana atau tidak, masih dalam proses. Jika ada unsur pidana, kasus ini akan tetap dilanjutkan. Namun bila tidak ditemukan, maka kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan,” jelasnya. (**)

Berita Terkini