APH Jangan “Melempem” Terhadap Sejumlah Dugaan Kasus di Kota Langsa

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com, Langsa – Aparat Penegak Hukum (APH) jangan “melempem” terhadap sejumlah dugaan Kasus yang terjadi di Kota Langsa.

“Kalau saya membaca pemberitaan dugaan kasus terjadi di Kota Langsa, dilangsir media online Mudanews.com dalam sepekan ini, seharusnya APH setempat segera menindaklanjuti. Tugas APH jangan melempem untuk memproses secara hukum dugaan kasus yang terjadi,” tegas Wakil Ketua DPD Aceh Warga Bumiputra Indonesia (WBI), Sayid Muhammad kepada Mudanews.com, Selasa, (16/9/2025) di Langsa.

Dugaan kasus yang mencuat tersebut, tambah Sayid, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dilakukan pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Langsa kepada sejumlah pengusaha pemilik toko didaerah tersebut, dan proyek bangunan PAMSIMAS tak berfungsi di Gampong Alue Pinang, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, bisa menjadi pintu masuk pihak APH untuk menegakkan supermasi hukum didaerah tersebut, karena dugaan itu dinilai kuat unsur pidananya.

“Bila ada pemberitaan dugaan kasus pidana, APH jangan membiarkan kejahatan yang telah merugikan masyarakat maupun negera tersebut. Menengakkan supermasi hukum, merupakan tugas dan tanggungjawab pihak APH,” kata Sayid.

Selain itu, lanjut Sayid, bila APH ada menangani dugaan kasus pidana, ia berharap proses penyelidikan jangan dijadikan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok, sehingga bisa menimbulkan imets buruk menyelimuti pikiran masyarakat terhadap kinerja APH.

“”Kita sering mendengar kabar adanya proses hukum sejumlah dugaan kasus ditangani APH jalan ditempat, sehingga menimbulkan dugaan 86. Oleh karena itu, saya berharap APH bisa benar – benar menengakkan supermasi hukum dengan baik,” ujar Sayid Muhammad mengakhiri. (St).

Berita Terkini