Terkait Dugaan Pungli, LSM Perintis Minta APH Proses Hukum Pengurus SPSI Kota Langsa

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com, Langsa – Terkait pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Langsa diduga melakukan pungutan liar (pungli) ke sejumlah toko di daerah tersebut, Ketua LSM Perintis, Zulfadli, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, memanggil dan memproses secara hukum pengurus SPSI Kota Langsa, karena dugaan pungli merupakan tindakan pidana.

“Bila benar pengurus SPSI Kota Langsa melakukan dugaan pungli kepada sejumlah toko, APH harus segera memproses secara hukum. Itu tindakan bisa dipidana,” kata Zulfadli kepada Mudanews.com, ketika dimintai tanggapannya terkait hal itu, Kamis, (11/9/2025).

Zulfadli mejelaskan, SPSI berfungsi melindungi, membela, dan memperjuangkan hak serta kepentingan pekerja dan keluarganya melalui berbagai kegiatan seperti negosiasi dengan pengusaha, partisipasi dalam pembuatan perjanjian kerja bersama, penyaluran aspirasi, serta advokasi kebijakan ketenagakerjaan, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Kemudian, lanjut Zulfadli, fungsi SPSI memberikan Perlindungan dan Pembelaan Hak Pekerja. Yakni melindungi pekerja dari diskriminasi dan eksploitasi, memastikan hak-hak dasar seperti upah layak, jaminan sosial, serta kondisi kerja yang aman dan sehat terpenuhi.

Negosiasi dan Perundingan, sambung Zulfadli, juga bagian dari fungsi SPSI. Bernegosiasi dengan pengusaha untuk menetapkan kesepakatan terkait gaji, jam kerja, fasilitas, dan kondisi kerja lainnya atas nama serikat pekerja.

Selanjutnya, kata Zulfadli, SPSI juga sebagai wadah bagi para pekerja untuk menyalurkan aspirasi dan tuntutan mereka kepada perusahaan.

Selain itu, lanjut Zulfadli, berpartisipasi aktif dalam penyusunan dan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), juga merupakan bagian dari fungsi SPSI.

Penyelesaian Perselisihan Industrial, sambung Zulfadli, merupakan peran SPSI dalam penyelesaian perselisihan yang timbul antara pekerja dan perusahaan, termasuk mengadvokasi kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan relevan untuk kepentingan pekerja secara umum.

“Berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, termasuk melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan, membangun solidaritas antar pekerja dan memberikan dukungan moral serta bantuan dalam menghadapi masalah di tempat kerja, juga merupakan fungsi SPSI,” jelas Zulfadli.

Dari rincian fungsi SPSI tersebut, kata Zulfadli, tidak ada satupun poin yang menyebutkan bahwa fungsi SPSI boleh memungut iuran kepada para pedagang, apalagi pedagang itu bukan Industrial.

Meminta iuran secara umum dari sejumlah toko tanpa ada dasar hukum atau ketentuan yang jelas, kata Zulfadli, pihak pengurus SPSI bisa dipidana secara hukum, karena tindakan memungut iuran tersebut tidak terkaitan dengan hubungan kerja.

“Tidak ada kewenangan terhadap pedagang. Pedagang (terutama yang berdagang di pasar atau jalanan) umumnya bukan merupakan bagian dari hubungan kerja yang diwakili oleh SPSI. Oleh karena itu, SPSI tidak memiliki dasar hukum untuk meminta iuran kepada mereka. Dan itu jelas tindakan pungli, pelakunya bisa dipidana,” jelas Zulfadli mengakhiri. (St).

 

Berita Terkini