Mudanews.com, Langsa – Fungsi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) adalah melindungi, membela dan memperjuangkan hak serta kepentingan pekerja dan melalui berbagai kegiatan seperti negosiasi dengan pengusaha, partisipasi dalam pembuatan perjanjian kerja bersama, penyaluran aspirasi, serta advokasi kebijakan ketenagakerjaan, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Kemudian memberikan Perlindungan dan Pembelaan Hak Pekerja, yakni melindungi pekerja dari diskriminasi dan eksploitasi, memastikan hak-hak dasar seperti upah layak, jaminan sosial, serta kondisi kerja yang aman dan sehat terpenuhi. Melakukan negosiasi dengan pengusaha untuk menetapkan kesepakatan terkait gaji, jam kerja, fasilitas, dan kondisi kerja lainnya atas nama serikat pekerja, juga merupakan dari fungsi SPSI.
Namun, dari fungsi – fungsi SPSI tersebut, diduga tanpa ada dasar hukum, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Langsa, diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada para pengusaha toko didaerah tersebut.
Sumber kepada Mudanews.com belum lama ini mengatakan, para pengusaha toko di Kota Langsa yang diduga di pungli oleh pengurus SPSI tersebut, rata – rata dari para pengusaha toko Mini Market dan toko Perabot.
Para pemilik toko, tambah sumber, diduga harus membayar iuran bongkar muat barang kepada pengurus SPSI tersebut setiap bulannya dengan nominal berparasi.
“Uang bongkar muat barang yang diminta oleh pengurus SPSI dari para pemilik toko, perbulannya antara Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Itu kabar yang saya terima,” jelas sumber.
Anehnya, lanjut sumber, pembayaran bongkar muat barang yang diminta oleh pengurus SPSI dari para pedagang tersebut, tanpa ada jasa bongkar muat barang milik toko yang dilakukan oleh buruh SPSI tersebut.
“Saat ada barang masuk milik toko, yang melakukan bongkar muat barang adalah pekerja ditoko, bukan buruh dari SPSI. Namun pemilik toko tetap dikenakan pembayaran bongkar muat barang setiap bulannya oleh pengurus SPSI Kota Langsa,” terang sumber.
Terkait dugaan pungli dilakukan pengurus SPSI Kota Langsa, sejumlah toko seperti Alfamidi, karyawan di Mini Market tersebut dikonfirmasi Mudanews.com, belum lama ini mengakui pihak managemen Alfamadi ada dimintai uang bongkar muat barang oleh pihak pengurus SPSI Kota Langsa, senilai Rp 250 ribu setiap bulannya, meski tidak ada jasa buruh dari pihak SPSI untuk bongkar muat barang milik Afamadi.
“Managemen Alfamidi ada membayar bongkar muat barang kepada pihak SPSI Kota Langsa senilai Rp 250 ribu setiap bulannya. Kwitansi pembayaran itu pun ada, karena Kwitansi pembayaran harus kami buat dan kami kirim ke managemen Alfamidi,” kata Rafi, salah seorang Karyawan Afamidi di Jalan Medan Banda Aceh, Gampong Belang, Kecamatan Langsa Kota, sembari ia memperlihatkan Kwitansi pembayaran bongkar muat barang dari pihak SPSI Kota Langsa.
Ditanya sejak kapan pungutan uang bongkar muat tersebut diminta oleh pihak SPSI?. Rafi mengatakan sejak berdirinya Afamidi tersebut.
Tidak hanya itu, pihak pengurus SPSI Kota Langsa juga ada meminta pembayaran bongkar muat barang ke Mini Market Alfamart di Gampong Belang, Kecamatan Langsa. Salah seorang Karyawan di Alfamart tersebut ditemui Mudanews, mengaku pihak managemen Afamart ada dimintai uang bongkar muat barang oleh pihak pengurus SPSI Kota Langsa.
“Alfamart disini ada dimintai uang bongkar muat barang Rp 250 setiap bulan oleh pihak pengurus SPSI Kota Langsa. Barusan saya ada mengirimkan kwitansi pembayaran bongkar muat barang dari SPSI ke managemen Apfamart, karena setiap pengeluaran, kwitansi pembayarannya harus dikirim ke managemen Afamart,” kata karyawan Alfamart itu.
Dari dua pihak Mini Market yang mengaku ada memberikan pembayaran uang bongkar muat barang kepada SPSI tersebut, kemungkinan besar seluruh Mini Market yang berada di Kota Langsa mengalami hal yang sama.
Dugaan pungli dilakukan SPSI tersebut, juga dialami oleh sejumlah pemilik toko perabot di Kota Langsa. Salah seorang pemilik toko perabot di daerah tersebut, Rayan mengaku, bahwa pihak pengurus SPSI Kota Langsa ada meminta bayaran bongkar muat barang kepadanya senilai Rp 100 ribu perbulan.
“Jujur, saya dan para pedagang perabot lainnya merasa keberatan atas pembayaran bulanan bongkar muat barang diminta pihak SPSI. Sementara barang – barang perabot yang masuk, bongkar muat barang dilakukan oleh pekerja ditokoh kami dan tidak ada jasa dari pihak SPSI melakukan bongkar muat barang tersebut,” terang Rayan sembari memperlihatkan kwitansi pembayaran bongkar muat dari SPSI yang diselipkan dibawah kaca meja miliknya didalam tokonya tersebut.
Ditanya sudah berapa lama praktek pungutan pembayaran itu berlangsung, Rayan mengatakan sudah 25 tahun sejak toko perabot miliknya bediri di Kota itu.
Sedangkan Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(DPC SPSI) Kota Langsa, Abdullah Hanfiah dikonfirmasi mudanews.com, via telepon WhatsApp mengatakan dirinya tidak ingin menjawab atas pertanyaan mudanews.com atas dugaan tersebut.
“Saya ngak mau bilang ada kejelaskan, kalau ngak dibawak yang melapor. Karena saya liat melangkagnya sudah kemana – mana sudah terlampau jauh. Seolah – olah kami ada memakai uang pemerintah,” jawab Abddullah bernada kesal.
Sementara itu, Ketua DPD SPSI Aceh, Yusri Tambunan ketika dikonfirmasi, terkait dugaan pungli tersebut, Minggu, (7/9/2025) mengatakan, bagi pedangang (pengusaha) yang dikutip pembayaran bulanan oleh SPSI ada Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu tertulis di Kwitansi pembayaran, itu adalah kesepakatan antara pengusaha toko dengan pengurus SPSI.
Alasannya, tambah Yusri, barang yang mereka masukan ke toko itu, tidak boleh dibongkar oleh pekerja SPSI.
“Sebenarnya kami mau mengerjakan pengerjaan (bonkar muat barang) itu. Bahkan ongkosnya bisa lebih besar. Akan tetapi pengusaha toko mohon kepada pengertian pekerja kami, dan akhirnya barang yang mau sedkit itu bisa dikerjakan oleh karyawan mereka sendiri,” kata Yusri.
Yusri menengaskan, bila para pengusaha toko merasa keberatan, terthitung sejak bulan depan tidak kami ambil pembayaran bulanan itu, namun pihaknya akan mengerjakan bongkar muat barang di toko itu oleh buruh. (St)