Mudanews.com – Aceh Tamiang | Setelah menerima perwakilan massa yang menggelar aksi damai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menyerahkan surat resmi terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 5799 K/Pid.Sus/2024. Putusan tersebut menegaskan pengembalian lahan milik PT Desa Jaya (Alur Meranti dan Alur Jambu) kepada Negara cq Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.
Dalam surat bernomor B-4098/L.1.15/BPAK/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025 itu, Kepala Kejari Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa lahan perkebunan sawit seluas ±278 hektare dan ±429 hektare di Desa Alur Jambu serta Desa Jaya Alur Meranti sudah berstatus barang bukti tindak pidana korupsi atas nama terpidana Tengku Yusni bin Alm. Tengku Abdul Jalil.
Disebutkan, Hak Guna Usaha (HGU) No. 24/HGU/1983 dengan luas ±1.658 hektare yang pernah digunakan perusahaan tersebut, masa berlakunya telah habis sejak 22 Agustus 1988. Karena itu, lahan tersebut dikembalikan kepada negara cq Pemkab Aceh Tamiang.
“Sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan, jaksa eksekutor Kejari Aceh Tamiang akan menyerahkan barang bukti tersebut kepada Pemkab Aceh Tamiang pada Kamis, 14 Agustus 2025,” tulis surat yang ditandatangani Kepala Kejari Aceh Tamiang.
Untuk kelancaran eksekusi, Kejari menunjuk Mhd. Hendra Damaink, S.H., M.H. selaku Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti sebagai penghubung.
Konfirmasi Kejari Aceh Tamiang
Menanggapi aksi dan tuntutan warga, Kajari Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H melalui Kasi Intel Fahmi Jalil, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kejaksaan konsisten menjalankan amar putusan Mahkamah Agung terkait lahan PT Desa Jaya Alur Meranti dan PT Desa Jaya Alur Jambu.
“Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, barang bukti akan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Proses penyerahan ini dijadwalkan pada Kamis, 14 Agustus 2025,” ujar Fahmi.
Ia juga menjelaskan, putusan Mahkamah Agung Nomor 27 Tahun 2008 menyatakan lahan tersebut harus dikembalikan kepada negara. Terkait adanya denda pidana maupun pengembalian uang, menurutnya hal itu bagian dari proses hukum yang tetap berjalan.
Saat ditanya mengenai kesan lambannya eksekusi, Fahmi menegaskan bahwa Kejaksaan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Memang putusan kasasi telah keluar pada Desember 2024, namun masih ada tahapan administrasi dan proses hukum lain yang harus dipenuhi. Tidak benar jika disebut ada pembiaran. Setelah semua prosedur dilalui, kini Kejaksaan siap melaksanakan eksekusi,” tambahnya.
Aksi Warga
Sebelumnya, puluhan warga dari Kecamatan Kejuruan Muda dan Bandar Pusaka menggelar aksi damai di depan Kantor Kejari Aceh Tamiang, Rabu(27/8/2025). Mereka mendesak agar Kejari segera mengeksekusi putusan MA serta memastikan lahan dikembalikan ke daerah.
Massa menyambut baik adanya surat resmi dari Kejari ini, sebagai bentuk kepastian hukum terkait status lahan tersebut.
[tz] – Mudanews.com