Mudanews.com-Aceh Tamiang | Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH menegaskan komitmennya melindungi kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), khususnya di wilayah Sikundur Blok Tenggulun yang marak dibabat dan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit ilegal.
Bupati Armia menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama aparat penegak hukum akan mengambil langkah tegas jika upaya preventif tidak diindahkan para pelaku.
“Jika tindakan preventif tidak mempan, maka harus dilakukan tindakan hukum secara tegas dan terukur. Tidak ada kata toleransi terhadap pelaku pembabatan kawasan konservasi ini. Dunia menyorot kita jika tidak dilakukan penindakan,” tegas Bupati Armia saat mendampingi jajaran Kementerian LHK meninjau lokasi pembabatan hutan di TN 7, Tenggulun, Kamis (21/8/2025).
Saat ini, Pemkab Aceh Tamiang sedang menginisiasi pembentukan Satgas Gabungan bersama Polres Aceh Tamiang, Kodim 0117/Atam, Kejari, dan DPRK Aceh Tamiang. Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam penertiban kawasan konservasi yang dirambah menjadi perkebunan sawit ilegal.
Menurut Bupati Armia, kerusakan hutan TNGL tidak hanya mengancam keberlangsungan satwa dan ekosistem, tetapi juga berdampak pada kehidupan masyarakat.
“Saya sangat prihatin melihat kondisi hutan yang dibabat secara brutal. Kita harus tegas, karena hutan ini bukan hanya milik Aceh Tamiang, tapi juga warisan dunia yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Dari lokasi perambahan, Direktur Penindakan Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih, mengakui masalah perambahan ilegal sudah sangat kronis dan kompleks, sehingga membutuhkan kolaborasi berbagai kementerian.
Ia menegaskan, tindak lanjutnya akan mengembalikan kawasan konservasi sesuai fungsinya, baik untuk satwa maupun keberlangsungan hidup masyarakat.
“Pak Presiden sudah menegaskan bahwa kawasan konservasi harus dikembalikan pada fungsinya, mendukung kehidupan manusia sekarang dan satwa hidup yang ada di dalamnya,” jelas Rudianto.
Dukungan juga datang dari Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Syaiful Bahri. Ia menyatakan sepenuhnya mendukung kebijakan Bupati agar kawasan konservasi yang dikonversi menjadi kebun sawit ilegal dapat dikembalikan ke habitat aslinya.
“Kami sepakat TNGL harus dikembalikan fungsinya. Tapi eksekusi di lapangan tidak mudah, perlu proses hukum dan aturan yang jelas. Karena itu eksekusi sebaiknya menyeluruh agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujar Syaiful.
Sinergi antara pemerintah daerah, DPRK, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat disebut menjadi kunci agar penegakan hukum terhadap perambah hutan berjalan konsisten dan berkelanjutan.
[tz] – Mudanews | Sumber: Prokopim