Mudanews.com – Aceh Tamiang | Aktivitas penggalian parit isolasi oleh PT Surya Mata Ie di jalur utama Desa Paya Raja dan Dusun Beteng, Desa Marlempang, Kecamatan Bendahara, menuai protes warga. Pekerjaan tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan dan mengancam keselamatan hewan ternak milik masyarakat.
Keluhan warga disampaikan kepada tokoh masyarakat setempat, Badlisyah, yang akrab disapa Wak Leng. Ia menilai tindakan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu terkesan hanya mementingkan kepentingan sendiri tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat lingkar Hak Guna Usaha (HGU).
“Kalau nanti mereka mengurus perpanjangan HGU, yang mereka butuhkan adalah peran masyarakat dan pemerintah desa. Seharusnya dari sekarang sudah ada rasa saling menghargai,” ujar Wak Leng, Senin(11/8/2025).
Menanggapi protes warga, Camat Bendahara Suhendri bersama Sekretaris Kecamatan Said Anwar turun langsung ke lokasi. Setelah melihat kondisi di lapangan, Camat memutuskan menghentikan sementara aktivitas penggalian dan meminta pihak perusahaan duduk bersama pemerintah desa dan masyarakat sebelum melanjutkan pekerjaan.
“Silakan membuat parit, tapi jangan mengambil tanah dari bahu jalan lintas umum. Itu adalah akses vital bagi warga,” tegas Suhendri di hadapan perwakilan perusahaan.
Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
Bahu jalan merupakan bagian dari badan jalan yang berfungsi sebagai ruang darurat dan penunjang keselamatan lalu lintas.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan, bahu jalan tidak boleh digunakan secara sembarangan karena dapat membahayakan pengguna jalan.
PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan bahu jalan wajib memperoleh izin dari pemerintah berwenang.
Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ: denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Surya Mata Ie belum memberikan keterangan resmi kepada media. Perkembangan selanjutnya terkait tindak lanjut penghentian ini masih dinantikan publik.
[tz] – Mudanews