Mudanews.com-Aceh Tamiang | Meski aplikasi Coretax sudah diwajibkan sejak awal tahun, belum semua satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) di Aceh Tamiang menggunakannya secara optimal. Bahkan dari potongan pajak pusat senilai Rp7,1 miliar yang dipungut melalui SP2D, hanya sekitar Rp 23 juta yang tercatat benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi ini menjadi sorotan dalam Sosialisasi Implementasi Coretax yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang, Selasa(22/7/2025), di Aula Setdakab. Kegiatan berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh 46 bendahara dari seluruh SKPK.
Kepala BPKD melalui Kabid Perbendaharaan, T. Zuria Arfah, secara terbuka menjelaskan bahwa masih lemahnya integrasi data perpajakan menjadi hambatan dalam penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang dijadwalkan 31 Juli mendatang.
“Pada saat aplikasi Coretax wajib dilaksanakan di awal tahun, belum semua jenis potongan pajak muncul. Maka KPP Pratama Langsa menyediakan rekening penampung agar SP2D tetap bisa diterbitkan,” jelas Zuria.
Namun ia mengakui, hingga kini belum semua bendahara memindahkan transaksi pajak itu ke aplikasi Coretax. Hal ini berdampak serius pada keakuratan laporan dan potensi pengembalian Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
“Saat ini, dari keseluruhan transaksi SP2D, ada potongan pajak pusat sebesar Rp7,1 miliar. Tapi yang benar-benar valid baru Rp23 juta. Ini jadi kendala besar untuk penandatanganan BAR,” ujarnya.
Zuria berharap seluruh peserta dapat segera menyesuaikan dan menginput data sesuai jenis dan nilai potongan pajaknya. Pasalnya, laporan yang tidak akurat berisiko menghambat kembalinya DBH ke daerah, yang selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
Dari 46 SKPK, hanya delapan yang dinilai sudah menjalankan Coretax dengan baik, yakni Setdakab, Kesbangpol, BPBD, MPD, Dinas Parpora, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Distanbunnak, dan Kecamatan Banda Mulia.
Sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari instansi teknis seperti KPP Pratama Langsa dan KP2KP Karang Baru, serta penyuluh dan pengawas pajak, bersama Tim Perbendaharaan BPKD Aceh Tamiang.
Kegiatan ini menjadi semacam pengingat, bahwa sistem bisa disiapkan, tapi keberhasilan tetap bergantung pada kesadaran dan tanggung jawab tiap bendahara SKPK dalam mengelola potongan pajak secara tepat waktu dan akuntabel.
Editor: [tz] – Mudanews
Sumber: Prokopim Aceh Tamiang