Aceh Singkil – mudanews.com, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Singkil menyita 13 unit kendaraan bermotor dan menerbitkan 19 surat tilang selama pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 yang digelar sejak 14 Juli lalu.
Selain kendaraan, petugas juga menyita 3 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 3 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari para pelanggar lalu lintas. Pelanggaran terbanyak meliputi pengendara yang tidak memakai helm standar, pengemudi di bawah umur, penggunaan knalpot brong, serta tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara, sekaligus menekan angka kecelakaan akibat kelalaian,” ujar Kasat Lantas Polres Aceh Singkil, IPTU Rerit Oktafiandi, Minggu (20/7).
Selama operasi berlangsung, lanjut Oktafiandi, pendekatan humanis dan persuasif tetap dikedepankan. Namun, terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan, petugas tak segan memberikan sanksi tegas berupa tilang hingga penyitaan kendaraan.
Sebanyak 156 surat teguran juga telah diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan, sebagai bentuk edukasi agar lebih tertib di jalan.
Operasi Patuh Seulawah 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang, menyasar titik-titik strategis seperti sekolah, pasar, dan jalan lintas antar kecamatan. Petugas akan terus menggencarkan patroli dan razia demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib.
Kasat Lantas mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi surat kendaraan, menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta mematuhi rambu lalu lintas.
“Mari kita jadikan Operasi Patuh Seulawah ini sebagai momentum untuk menjadi pengguna jalan yang lebih bertanggung jawab. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.(**).