Mudanews.com, Langsa – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Langsa, memusnakan sejumlah barang ilegal atau Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, asal Thailand, berlangsung di Kantor BC setempat, Kamis, (17/7/2025).
Kepala BC Tipe Madya Pabean C Langsa, Dwi Harmawanto dalam jumpa pers dengan wartawan mengatakan, pemusnahan BMMN tersebut hasil penindakan selama periode November 2024 hingga Mei 2025, yang merupakan hasil kolaborasi operasi pasar bersama dengan TNI, POLRI, Satpol PP, dan Aparat Penegak Hukum lainnya di Wilayah Langsa, AcehTimur, dan Aceh Tamiang,
Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan, tambah Dwi Harmawanto, terdiri dari 476.210 batang rokok ilegal berbagai macam merk, 7 koli teh hijau Merk Cha Tra Mue.
“Kegiatan pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan dari Kakanwil Dirjen Kekayaan Negara Aceh Nomor S-5/MK/WKN.01/2025 tanggal 13 Juni 2025,” terang Dwi Harmawanto
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan, lanjut Dwi Harmawanto, sebesar Rp 758.639.958, dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 399.595.520
“Metode pemusnahan dilakukan dengan cara memotong rokok menjadi dua bagian, kemudian dibakar untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfatkan kembali. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor BC Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa,” jelasnya.
Diwaktu yang bersamaan, sambung Dwi Harmawanto, BC Langsa juga melakukan pemusnahan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan berupa 8 ekor kambing Pigmi. Hal ini didasari atas sinergi dan kordinasi antara BC Langsa dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Kejaksaan Aceh Timur, dan Pengadilan Negeri Idi.
“Hewan yang dilakukan pemusnahan karena beresiko tinggi berpotensi tersebarnya penyakit hewan berbahaya yang dapat menular dari hewan ke hewan atau dari hewan ke manusia (Zoonosis) yang perlu diwaspadai diantaranya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” terang Dwi Harmawanto, yang baru tiga minggu menjabat sebagai Kepala BC Langsa tersebut.
Selain itu, tambah Dwi Harmawanto, BC Langsa juga melakukan serah terima penitipan barang bukti penyidikan tindak pidana berupa 2 ekor Sigung Bergaris, 1 ekor Burung Macaw, 6 ekor Mara Patagonia/Kelinci Patagonia kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh untuk dirawat.
Menurut keterangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, lanjut Dwi Harmawanto, bahwa hewan berupa Sigung Bergaris memiliki status konservasi Non Appendiks CITES dan Resiko Rendah IUCN, untuk Burung Macaw memiliki status konservasi CITES Appendiks 1 (dilindungi) dan Resiko Rendah IUCN. Sedangkan Mara Patagonia/Kelinci Patagonia memiliki status konservasi CITES Appendiks IlI dan Hampir Terancam IUCN.
“Maka untuk kepentingan pendidikan konservasi, satwa tersebut dititip atau dirawat ke Lembaga Konservasi dibawah pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut dan putusan pengadilannya,” jelasnya.
Keberhasilan kegiatan ini, sambung Dwi Harmawanto, tidak terlepas dari kolaborasi yang solid antara berbagai pihak, meliputi aparat penegak hukum (APH), Kementerian/ Lembaga terkait, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.
Dukungan melalui operasi gabungan dan informasi yang diberikan, kata Dwi Harmawanto, telah dapat dimaksimalkan oleh BC Langsa, sehingga menghasilkan penindakan yang efektif terhadap barang ilegal di wilayah pengawasan BC Langsa.
Dia juga menegaskan, bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi Bea Cukai.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam rangka mewujudkan astacita yang ke 7 dari Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi,” jelas Dwi Harmawanto.
Selain itu, pihaknya juga telah memastikan bahwa kegiatan pemusnahan BMMN hasil tegahan Kepabeanan dan Cukai dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, sekaligus menjaga dan melindungi masyarakat dari potensi bibit penyakit serta melindungi dan melestarikan satwa langka.
“Yang jelas, BC Langsa senantiasa berkomitmen menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan tugas pengawasan yang ketat dan berkesinambungan,” kata Dwi Harmawanto mengakhiri. (Sutrisno)