Aceh Singkil – mudanews.com, Komisi II DPRK Aceh Singkil secara tegas meminta agar operasional PT Runding Putra Persada (RPP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Singkohor, diambil alih oleh pemerintah.
Desakan itu mencuat usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRK dan pihak perusahaan, Jumat (11/7/2025).
Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin, menyampaikan bahwa kehadiran PT RPP selama ini dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi daerah, khususnya masyarakat sekitar.
“Ada sejumlah pelanggaran dan kejanggalan yang membuat kami sepakat meminta pengambilalihan. Salah satunya, penguasaan lahan di luar HGU (Hak Guna Usaha) seluas 258 hektar yang hanya bersertifikat SHM, bahkan ada lahan konversi yang mereka akui tidak tahu bisa disertifikatkan. Ini sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.
Menurutnya, manajemen PT RPP juga diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penguasaan lahan di kawasan hutan tanpa tindakan tegas. Selain itu, perusahaan juga dinilai tidak memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma dan pola kemitraan dengan masyarakat.
“Yang lebih memprihatinkan, warga pemilik kebun di sekitar area perusahaan hanya diizinkan masuk satu kali dalam seminggu, yakni hari Sabtu. Ini jelas bukan bentuk kepedulian, melainkan pembatasan terhadap hak masyarakat,” tambah Juliadi.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono Berutu dari Partai Gerindra, turut menyuarakan dukungan terhadap langkah pengambilalihan PT RPP oleh negara.
“Saya sepakat, keberadaan PT RPP bukan hanya tidak memberi solusi, tapi justru memperburuk kondisi masyarakat kecil. Negara harus hadir dan mengambil alih demi kepentingan rakyat,” ungkap Wartono.
Turut hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi III DPRK Sahman, yang juga menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi yang terjadi di sekitar operasional perusahaan tersebut.