Wabup Ismail Usulkan Enam Raqan Prioritas Aceh Tamiang Tahun 2025

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com-Aceh Tamiang |  Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I, mengusulkan enam Rancangan Qanun (Raqan) prioritas untuk Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang, yang digelar pada Selasa (8/7/2025) di Ruang Sidang Utama DPRK.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK ini membahas Program Legislasi Prioritas Tahun 2025 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.1.4/11/2025.

Enam Raqan yang diusulkan meliputi:

1. Pengelolaan Hutan Kota Kabupaten Aceh Tamiang

2. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

3. Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Kampung

4. Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

5. RPJMD Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025–2029

6. Perubahan Ketiga atas Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Menurut Wabup Ismail, pengusulan Raqan Pengelolaan Hutan Kota merupakan amanat dari PP Nomor 63 Tahun 2002 dan Permenhut Nomor P.71/Menhut-II/2009 untuk menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi aspek lingkungan, sosial, dan budaya.

Sementara itu, Raqan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian, mendukung ketahanan pangan daerah, dan menjadi syarat pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pertanian sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2024.

“Qanun ini penting untuk kelanjutan program pertanian yang bersumber dari DAK Fisik agar Pemkab Aceh Tamiang dapat menjalankan kegiatan secara legal sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ismail juga memaparkan Raqan Perubahan atas Qanun Pemerintahan Kampung, yang menyesuaikan masa jabatan Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) dari enam tahun menjadi delapan tahun sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024. Raqan ini juga mengatur jaminan kesehatan dan tunjangan pensiun satu kali gaji.

Adapun untuk Raqan Perubahan atas Qanun Bantuan Hukum, lingkup layanan diperluas mencakup perkara muamalah dan munaqahah, sehingga bantuan hukum bagi masyarakat miskin mencakup aspek pidana, perdata, tata usaha negara, jinayah, hingga urusan keluarga dan transaksi keuangan.

“Kami berharap pembahasan Raqan ini dapat segera selesai dan ditetapkan pada 2025, mengingat masih ada tahapan evaluasi dan fasilitasi sebelum penetapan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011,” pungkas Wabup Ismail.

Rapat tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, unsur pimpinan dan anggota DPRK, para kepala OPD, wartawan, serta elemen masyarakat.

🖊️ [tz] – Mudanews
📄 Berdasarkan rilis resmi Prokopim

Berita Terkini