Aceh Singkil –mudanews.com, Sat Reskrim Polres Aceh Singkil menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang guru berinisial NA (31), Selasa (8/7/2025), di areal perkebunan PT. Nafasindo, Desa Butar, Kecamatan Kota Baharu.
Sebanyak 28 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini, mulai dari perencanaan hingga eksekusi.
Tersangka ES (34) turut dihadirkan dan memperagakan langsung seluruh tahapan kejadian. Kegiatan disaksikan pihak Kejaksaan dan dikawal ketat aparat keamanan.
Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik menyebut rekonstruksi penting untuk memperkuat pembuktian unsur pembunuhan berencana.
Tersangka ditangkap pada 6 Juni 2025 di Desa Sumber Mukti usai sempat melawan saat penangkapan.
Korban NA dibunuh saat melintas bersama adiknya di wilayah perkebunan pada 2 Juni 2025. Ia dikenal sebagai guru berdedikasi yang aktif di masyarakat.
“Tersangka akan diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan,” tegas AKP Darmi.
ES dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.(**)