PT Ensem Lestari Terancam Ditutup, DPRK Aceh Singkil Soroti Pelanggaran Izin dan Pengelolaan Limbah

Breaking News
- Advertisement -

Aceh Singkil – mudanews.com,  PT Ensem Lestari, perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, terancam ditutup. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil merekomendasikan penghentian operasional perusahaan tersebut setelah menemukan berbagai pelanggaran dalam aspek perizinan dan pengelolaan limbah.

Rekomendasi ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRK dan pihak manajemen PT Ensem Lestari pada 8 Mei 2025. Dalam rapat tersebut terungkap sejumlah temuan krusial yang dinilai membahayakan lingkungan dan melanggar ketentuan teknis operasional.

Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan mengakui belum memiliki kebun inti, belum melakukan pemantauan kualitas lingkungan secara berkala (monitoring), belum memiliki Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus-Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING), serta memiliki 12 kolam limbah yang tanggulnya belum diperkuat dengan konstruksi beton.

“Dalam berita acara, PT Ensem Lestari mengakui belum memenuhi sejumlah aspek penting dalam pengelolaan pabrik, terutama dalam pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan,” ujar Juliadi, Senin (23/6/2025).

Komisi II juga menyoroti Nota Kesepakatan Kerja Sama antara PT Ensem Lestari dengan sejumlah koperasi perkebunan di Aceh Singkil terkait pembangunan pabrik kelapa sawit. Menurit Juliadi, pihaknya akan melakukan peninjauan langsung untuk mengevaluasi keaktifan dan kelayakan koperasi-koperasi yang terlibat.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II telah meminta dan menerima data pendukung dari perusahaan, termasuk sampel limbah serta laporan pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3PP) Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil, Sabran, menjelaskan bahwa perizinan PT Ensem Lestari berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh. Karena itu, pembinaan dan pengawasan menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh.

“Perizinan PT Ensem Lestari dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, sehingga pembinaan dan pengawasannya berada di bawah DLHK Aceh,” jelas Sabran saat dikonfirmasi.

Sejumlah masyarakat juga mendesak agar keberadaan PT Ensem Lestari dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dikaji ulang, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Selain itu, Ketua Komisi II juga mendorong Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Singkil untuk memasukkan kawasan operasional PT Ensem Lestari sebagai kawasan perkampungan dalam regulasi tata ruang daerah.

Komisi II DPRK Aceh Singkil berharap Pemerintah Provinsi Aceh segera mengambil langkah tegas terhadap PT Ensem Lestari, guna menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan seluruh aktivitas industri di wilayah Aceh Singkil berjalan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. (**)

 

 

Berita Terkini