Aceh Singkil – mudanews.com, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mengimbau masyarakat, khususnya calon pekerja migran, untuk mencari informasi resmi terkait pekerjaan ke luar negeri dan menghindari para calo.
“Kami sebagai unit pelaksana teknis dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) hadir untuk memberikan pelayanan serta perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di daerah,” ujar Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolizah, dalam kegiatan sosialisasi pekerja migran nonprosedural yang digelar di Hotel Alviya, Senin (23/6/2025).
Menurutnya, bekerja di luar negeri merupakan salah satu upaya masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga. Pemerintah tidak melarang hal tersebut, selama proses keberangkatan dilakukan secara legal dan sesuai prosedur.
“Namun, bekerja secara nonprosedural dapat menimbulkan berbagai permasalahan seperti penindasan, eksploitasi, hingga penahanan paspor oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” jelas Siti.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk mengalokasikan anggaran bagi kegiatan sosialisasi secara berkala. Hal ini dinilai penting guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur resmi bekerja ke luar negeri.
Siti mengungkapkan bahwa saat ini beredar informasi mengenai 22 warga asal Kecamatan Lae Balno, Kabupaten Aceh Singkil, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akibat praktik perekrutan ilegal.
“Mereka dijanjikan gaji fantastis, namun justru menjadi korban. Inilah modus yang biasa dilakukan oleh para calo,” katanya.
Ia juga mengajak aparatur desa untuk turut serta dalam menyosialisasikan informasi resmi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis calo. BP3MI, lanjutnya, siap bersinergi dengan Disnaker untuk menyediakan informasi lowongan kerja yang valid dan mudah diakses masyarakat.
“Kami siap bekerja sama. Jangan sampai para calo lebih pintar dari kita dalam menyebarkan informasi yang menyesatkan,” tegasnya.
Siti menambahkan, saat ini terdapat empat Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri yang mengatur perlindungan PMI. Seluruh SEB tersebut saling melengkapi dan memperkuat kebijakan perlindungan pekerja migran. Ia juga membuka diri untuk diundang langsung atau melalui pertemuan virtual guna memberikan pemahaman lebih lanjut kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, telah memerintahkan Kepala Disnaker setempat untuk menelusuri informasi terkait 22 warga Lae Balno yang dikabarkan menjadi korban TPPO.
“Disnaker harus mengetahui berapa warga kita yang terkena PHK atau berhenti kerja. Jika benar ada 22 warga yang jadi korban TPPO, maka ini masalah serius dan tugas berat bagi kita semua,” tegas Bupati.(**)