Pemungutan Tarif Parkir di Kota Langsa Sesuai Ketetapan Jalan Baru

Breaking News
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, LANGSA – Pemungutan tarif parkir di Wilayah Kota Langsa akan dilakukan sesuai ketetapan jalan baru.

“Selama ini, karcis pemungutan parkir yang diberikan oleh petugas lebih kurang empat nama jalan. Dan kini berubah sesuai ketetapan jalan baru,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Langsa, Bambang Suriansyah, SE kepada MUDANEWS.COM, Sabtu, (21/6/2025) di Langsa.

Ketetapan jalan baru untuk pemungutan tarif parkir tersebut, tambah Bambang, meliputi 31 nama jalan. Yakni Jalan Ahmad Yani, Darussalam, Cut Nyak Dhien, Cut Nyak Arief, Tengku Chik Ditunong, Panglima Polem, WR. Supratman, Tengku Umar, Pasar Ikan, Pang Nanggroe, Pasar Baru, Iskandar Sani, dan TM Zein.

Selanjutnya, kata Bambang, Jalan Pabrik Es, Syah Kuala, Iskandar Muda, Rel Kereta Api, Jenderal Sudirman, Cik Di Paya Bakong. Lilawangsa, Prof. Syarif Thaeb, T. Chik Di Tiro, T.M Bhacrum, Zawiyah Cot Kala, T. Chik Tahyeb, Ki Hajar Dewantara, Nuruddin Ar-Raniri, H. Agus Salim, Lingkar Kota Langsa, Islamic Center dan Jalan Sidorejo.

“Dari semua nama  jalan tersebut, ada tertulis di karcis baru untuk pemungutan tarif parkir sesuai ketetapan yang berlaku,” terang Bambang.

Dijelaskan Bambang, tarif pemungutan parkir untuk kendaraan roda dua dikenakan Rp 1000. Sedangkan untuk jenis kendaran roda empat dikenakan tarif parkir Rp 2000.

“Tarif parkir itu untuk dua jenis kendaraan tersebut saat berada didalam kawasan kota. Yang jelas, di 31 nama jalan tersebut, ada 157 titik lokasi parkir didalam wilayah Kota Langsa. Dan stiap pengguna kendaran mempakirkan kendaraan dikawasan pakir, tetap dikenakan tarif parkir,” jelas Bambang.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Langsa, Fahrul Rozi dihubungi MUDANEWS.COM, via selular, Sabtu (21/6/2025) membenarkan pihaknya telah mencetak karcis untuk tarif parkir sesuai permintaan Dishub Kota Langsa.

“Berdasarkan permintaan Dishub Kota Langsa, kami sudah mencetak karcis tarif parkir lebih kurang sebanyak 700 blok. Bila ada permintaan lagi, tentu kami akan mencetak lagi karcis tersebut,” kata Fahrul Rozi.

Sementara itu, pihak pemungut parkir dipercaya Dishub Kota Langsa, Zailani kepada MUDANEWS.COM, mengatakan, dalam hal pemungutan retribusi pihaknya telah mensosialisasikan dan membagikan karcis kepada anggota petugas pemungutan tarif parkir

“Kami juga telah memberikan arahan kepada petugas agar memungut tarif Rp 1000 untuk jenis sepeda motor, dan Rp 2000 untuk mobil pada kawasan kota,” terang Zailani mengakhiri. (Sutrisno)

Berita Terkini