MUDANEWS.COM, LANGSA – Terkait tidak difungskikan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa, Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana Putra, saat dimintai tanggapan mengenai hal itu, tidak memberikan pernyataan apapun, dan terkesan diam “seribu bahasa”.
Sikap diam “seribu bahasa” Jeffry Sentana itu terjadi, ketika MUDANEWS.COM belum lama ini ada melayangkan pertanyaan melalui pesan WhatsApp ke nomor WhatsApp Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana Putra, guna memberikan tanggapan terkait UTDRS tidak difungsikan oleh pihak RSUD setempat
Bahkan Jeffry Sentana saat ditanya upaya apa yang akan dilakukannya sebagai Wali Kota Langsa agar UTDRS di RSUD Kota Langsa bisa difungsikan oleh pihak RSUD setempat, namun pertanyaan itu tidak mendapat jawaban dari-nya, hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya diberitakan, setiap Rumah Sakit Umum (RSU) di Indonesia wajib memiliki Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) atau Bank Darah Rumah Sakit (BDRS).
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah.
Tujuan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) adalah untuk memastikan ketersediaan darah yang aman, berkualitas, dan cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan, khususnya transfusi darah, di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
UTDRS juga bertanggung jawab dalam manajemen transfusi darah, mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga pendistribusian darah ke pasien.
Fasilitas UTDRS mencakup berbagai peralatan dan layanan untuk mendukung proses donor, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi darah. Fasilitas UTDRS juga meliputi ruang pemeriksaan, ruang penyimpanan, ruang kerja, serta fasilitas pendukung lainnya.
Namun yang terjadi di RSUD Kota Langsa, UTDRS milik rumah sakit tersebut dikabarkan hingga kini belum difungsikan, hanya kontruksi (gedung) UTDRS saja yang telah dibangun, tanpa adanya fasilitas apapun didalam digedung tersebut.
“Kabarnya UTDRS di RSUD Kota Langsa tidak berfungsi. Bangunan UTDRS saja yang telah dibangun oleh pihak RSU tersebut,” kata sumber kepada MUDANEWS.COM, Senin, (9/6)
Sumber menambahkan, jika UTDRS tidak difungsikan akan menyebabkan beberapa dampak negatif, terutama bagi pasien yang membutuhkan transfusi darah. Dampak tersebut meliputi, Transfusi darah yang tidak berjalan lancar dapat menyebabkan kekurangan persediaan darah, terutama jika terjadi peningkatan kebutuhan transfusi secara mendadak.
“Jika UTDRS tidak difungsikan, ini bisa menjadi masalah serius karena darah yang ditransfusikan sangat penting untuk menyelamatkan jiwa dan menjaga kesehatan pasien yang mengalami perdarahan, anemia, atau penyakit darah tertentu,” terangnya.
Tidak hanya itu, lanjut sumber, jika UTDRS tidak berfungsi, maka proses transfusi darah akan menjadi lebih lambat dan sulit. Pasien yang membutuhkan transfusi darah akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan yang tepat, yang dapat berakibat fatal.
Kemudian, sambung sumber, kerugian finansial dapat terjadi karena UTDRS yang tidak berfungsi dapat menyebabkan biaya pengobatan yang lebih tinggi karena pasien membutuhkan penanganan yang lebih intensif. Selain itu, kerugian finansial juga dapat terjadi akibat hilangnya kesempatan untuk memberikan layanan transfusi darah yang berkualitas kepada pasien.
“UTDRS yang tidak berfungsi juga dapat berdampak pada kualitas pelayanan rumah sakit dan merusak citra rumah sakit itu sendiri,” jelas sumber.
Kata sumber, ada sanksi bagi Rumah Sakit Umum (RSU) yang tidak memfungsikan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS). Sanksi tersebut berupa denda, pencabutan izin, hingga tuntutan hukum.
“Sanksi – sanksi itu bisa dikenakan bila pihak RSUD tidak memfungsikan UTDRS, karena UTDRS merupakan unit yang bertanggung jawab atas ketersediaan, keamanan, dan kualitas darah untuk transfusi,” ungkap sumber mengakhiri.
Terkait adanya kabar tersebut, Direktur RSUD Kota Langsa, drg. Ridha Zulkumar, MARS, melalui Kepala Bidang Penunjang Medik RSUD Kota Langsa, Marsiah, SKM dikonfirmasi mudanews.com, di RSUD Kota Langsa, mengakui bahwa UTDRS tersebut belum difungsikan, karena belum ada tenaga teknis dan alat – alat yang lengkap.
“Nanti saya konfirmasikan ke pak Direktur RSUD Kota Langsa dulu ya,” kata Marsiah.
Ditanya sudah berapa tahun UTDRS di RSUD Kota Langsa tidak difungsikan?. Marsiah mengaku lupa UTDRS tersebut tidak difungaikan.
“Berapa tahun ya. Tidak ingat saya bang,” jawabnya.
Saat disinggung, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 83 Tahun 2014, bahwa ada sanksi pencabutan izin operasional bagi RSUD yang tidak memfungsikan UTDRS, Marsiah tidak memberikan tanggapan apapun.
“Nanti kita koordinasi lah bang. Ada bagian Humas nanti,” jawab Marsiah yang terkesan menghindari terus dari pertanyaaan MUDANEWS.COM.
Mengenai hal itu berlanjut diberitakan, bahwa pihak Dinkes Kota Langsa tidak dilibatkan sebagai Dewan Pengawas Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) di RSUD setempat.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Langsa, Muhammad Yusuf Akbar secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa.
“Dinkes Kota Langsa tidak pernah dilibatkan sebagai Dewas UTDRS di RSUD Kota Langsa,” kata Kadiskes setempat, Muhammad Yusuf Akbar menjawab MUDANEWS.COM, Rabu, (11/6/2025).
Disinggung pihak mana yang dilibatkan sebagai Dewas UTDRS oleh RSUD Kota Langsa ketika Dinkes tidak dilibatkan sebagai Dewas UTDRS?, Muhammad Yusuf Akbar seketika mengangkat bahu sambil mengatakan dirinya tidak tahu mengenai hal itu.
“Ya, tidak tahu saya bang. Yang jelas sudah dua tahun UTDRS dibentuk, Dinkes tidak dilibatkan sebagai Dewas UTDRS,” terangnya singkat.
Sekedar untuk diketahui, Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai Dewas UTDRS (Dewan Pengawas Unit Transfusi Darah Rumah Sakit) memiliki fungsi utama untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan UTDRS, memastikan operasionalnya sesuai dengan standar, serta memberikan rekomendasi dan kebijakan untuk peningkatan kualitas layanan transfusi darah.
Fungsi-fungsi Dinkes sebagai Dewas UTDRS diantaranya sebagai Pengawasan Operasional, yakni mengawasi kegiatan UTDRS, termasuk pengumpulan darah, penyimpanan, pengolahan, dan pendistribusian darah, serta memastikan seluruh proses dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Dinkes juga sebagai Penetapan Kebijakan, yakni berperan dalam merumuskan kebijakan dan standar pelayanan transfusi darah, serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan kualitas pelayanan.
Monitoring dan Evaluasi merupakan tugas Dinkes terhadap kinerja UTDRS, termasuk ketersediaan darah, pemakaian darah secara rasional, dan efektivitas layanan.
Selain itu, fungsi Dinkes dalam Dewas UTDRS memberikan pembinaan dan dukungan kepada UTDRS untuk meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk pelatihan bagi tenaga kesehatan dan penyediaan peralatan yang memadai.
Dinkes juga berperan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti rumah sakit, lembaga donor darah, dan Kementerian Kesehatan, untuk memastikan tersedianya darah yang berkualitas dan aman bagi pasien. (Sutrisno).