Dinkes Tak Dilibatkan Sebagai Dewas UTDRS di RSUD Kota Langsa

Breaking News
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, LANGSA – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Langsa, Muhammad Yusuf Akbar secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa.

“Dinkes Kota Langsa tidak pernah dilibatkan sebagai Dewas UTDRS di RSUD Kota Langsa,” kata Kadiskes setempat, Muhammad Yusuf Akbar menjawab MUDANEWS.COM, Rabu, (11/6/2025).

Disinggung pihak mana yang dilibatkan sebagai Dewas UTDRS oleh RSUD Kota Langsa ketika Dinkes tidak dilibatkan sebagai Dewas UTDRS?, Muhammad Yusuf Akbar seketika mengangkat bahu sambil mengatakan dirinya tidak tahu mengenai hal itu.

“Ya, tidak tahu saya bang. Yang jelas sudah dua tahun UTDRS dibentuk, Dinkes tidak dilibatkan sebagai Dewas UTDRS,” terangnya singkat.

Sekedar untuk diketahui, Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai Dewas UTDRS (Dewan Pengawas Unit Transfusi Darah Rumah Sakit) memiliki fungsi utama untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan UTDRS, memastikan operasionalnya sesuai dengan standar, serta memberikan rekomendasi dan kebijakan untuk peningkatan kualitas layanan transfusi darah.

Fungsi-fungsi Dinkes sebagai Dewas UTDRS diantaranya sebagai Pengawasan Operasional, yakni mengawasi kegiatan UTDRS, termasuk pengumpulan darah, penyimpanan, pengolahan, dan pendistribusian darah, serta memastikan seluruh proses dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.

Dinkes juga sebagai Penetapan Kebijakan, yakni berperan dalam merumuskan kebijakan dan standar pelayanan transfusi darah, serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan kualitas pelayanan.

Monitoring dan Evaluasi merupakan tugas Dinkes terhadap kinerja UTDRS, termasuk ketersediaan darah, pemakaian darah secara rasional, dan efektivitas layanan.

Selain itu, fungsi Dinkes dalam Dewas UTDRS memberikan pembinaan dan dukungan kepada UTDRS untuk meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk pelatihan bagi tenaga kesehatan dan penyediaan peralatan yang memadai.

Dinkes juga berperan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti rumah sakit, lembaga donor darah, dan Kementerian Kesehatan, untuk memastikan tersedianya darah yang berkualitas dan aman bagi pasien. (Sutrisno).

Berita Terkini