UTDRS di RSUD Kota Langsa Diduga tak Difungsikan. Izin Operasional Bisa Dicabut

Breaking News
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, LANGSA | Setiap Rumah Sakit Umum (RSU) di Indonesia wajib memiliki Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) atau Bank Darah Rumah Sakit (BDRS).

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah.

Tujuan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) adalah untuk memastikan ketersediaan darah yang aman, berkualitas, dan cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan, khususnya transfusi darah, di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

UTDRS juga bertanggung jawab dalam manajemen transfusi darah, mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga pendistribusian darah ke pasien.

Fasilitas UTDRS mencakup berbagai peralatan dan layanan untuk mendukung proses donor, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi darah. Fasilitas UTDRS juga meliputi ruang pemeriksaan, ruang penyimpanan, ruang kerja, serta fasilitas pendukung lainnya.

Namun yang terjadi di RSUD Kota Langsa, UTDRS milik rumah sakit tersebut dikabarkan hingga kini belum difungsikan, hanya kontruksi (gedung) UTDRS saja yang telah dibangun, tanpa adanya fasilitas apapun didalam digedung tersebut.

“Kabarnya UTDRS di RSUD Kota Langsa tidak berfungsi. Bangunan UTDRS saja yang telah dibangun oleh pihak RSU tersebut,” kata sumber kepada MUDANEWS.COM, Senin(9/6)

Sumber menambahkan, jika UTDRS tidak difungsikan akan menyebabkan beberapa dampak negatif, terutama bagi pasien yang membutuhkan transfusi darah. Dampak tersebut meliputi, Transfusi darah yang tidak berjalan lancar dapat menyebabkan kekurangan persediaan darah, terutama jika terjadi peningkatan kebutuhan transfusi secara mendadak.

“Jika UTDRS tidak difungsikan, ini bisa menjadi masalah serius karena darah yang ditransfusikan sangat penting untuk menyelamatkan jiwa dan menjaga kesehatan pasien yang mengalami perdarahan, anemia, atau penyakit darah tertentu,” terangnya.

Tidak hanya itu, lanjut sumber, jika UTDRS tidak berfungsi, maka proses transfusi darah akan menjadi lebih lambat dan sulit. Pasien yang membutuhkan transfusi darah akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan yang tepat, yang dapat berakibat fatal.

Kemudian, sambung sumber, kerugian finansial dapat terjadi karena UTDRS yang tidak berfungsi dapat menyebabkan biaya pengobatan yang lebih tinggi karena pasien membutuhkan penanganan yang lebih intensif. Selain itu, kerugian finansial juga dapat terjadi akibat hilangnya kesempatan untuk memberikan layanan transfusi darah yang berkualitas kepada pasien.

“UTDRS yang tidak berfungsi juga dapat berdampak pada kualitas pelayanan rumah sakit dan merusak citra rumah sakit itu sendiri,” jelas sumber.

Kata sumber, ada sanksi bagi Rumah Sakit Umum (RSU) yang tidak memfungsikan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS). Sanksi tersebut berupa denda, pencabutan izin, hingga tuntutan hukum.

“Sanksi – sanksi itu bisa dikenakan bila pihak RSUD tidak memfungsikan UTDRS, karena UTDRS merupakan unit yang bertanggung jawab atas ketersediaan, keamanan, dan kualitas darah untuk transfusi,” ungkap sumber mengakhiri.

Terkait adanya kabar tersebut, Direktur RSUD Kota Langsa, drg. Ridha Zulkumar, MARS, melalui Kepala Bidang Penunjang Medik RSUD Kota Langsa, Marsiah, SKM dikonfirmasi mudanews.com, di RSUD Kota Langsa, mengakui bahwa UTDRS tersebut belum difungsikan, karena belum ada tenaga teknis dan alat – alat yang lengkap.

“Nanti saya konfirmasikan ke pak Direktur RSUD Kota Langsa dulu ya,” kata Marsiah.

Ditanya sudah berapa tahun UTDRS di RSUD Kota Langsa tidak difungsikan?. Marsiah mengaku lupa UTDRS tersebut tidak difungaikan.

“Berapa tahun ya. Tidak ingat saya bang,” jawabnya.

Saat disinggung, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 83 Tahun 2014, bahwa ada sanksi pencabutan izin operasional bagi RSUD yang tidak memfungsikan UTDRS, Marsiah tidak memberikan tanggapan apapun.

“Nanti kita koordinasi lah bang. Ada bagian Humas nanti,” jawab Marsiah yang terkesan menghindari terus dari pertanyaaan MUDANEWS.COM. (Sutrisno).

Berita Terkini