Aceh Singkil — mudanews.com, Dugaan praktik kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali terjadi di Kabupaten Aceh Singkil. Seorang peserta berinisial FD, warga Desa Kuta Simboling, Kecamatan Singkil, diduga memalsukan dokumen Surat Keputusan (SK) honorer demi bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, FD baru mulai bekerja sebagai petugas jaga malam di UPTD SPF SDN Kuta Simboling sejak Maret 2025. Namun demikian, ia telah terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK tahap II yang dilaksanakan belum lama ini.
“FD ini baru bekerja sejak Maret 2025, tapi sudah bisa ikut seleksi PPPK. Ini tidak adil. Kami menduga ada pemalsuan dokumen SK honorer agar dia bisa memenuhi syarat administratif,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (6/6/2025).
Sebagaimana diketahui, salah satu syarat utama untuk mengikuti seleksi PPPK adalah telah bekerja sebagai tenaga honorer secara aktif dan terus-menerus selama minimal dua tahun di instansi pemerintah. Jika merujuk pada aturan tersebut, masa kerja FD jelas belum memenuhi kriteria.
Lebih lanjut, sumber tersebut juga menyebut adanya kemungkinan keterlibatan orang tua FD yang diketahui merupakan guru berstatus PNS di sekolah yang sama. Dugaan ini memunculkan spekulasi bahwa akses dan wewenang jabatan dimanfaatkan untuk memuluskan langkah FD dalam seleksi PPPK.
“Ini sangat melukai perasaan para tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dan tetap tidak lolos. Kami minta agar dugaan pemalsuan ini diusut tuntas,” tambahnya.
Ia mendesak pihak berwenang melakukan investigasi menyeluruh untuk menjamin keadilan dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara tersebut. Jika terbukti adanya pemalsuan dokumen, mereka berharap sanksi tegas dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Keadilan dan profesionalisme dalam proses seleksi PPPK sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen aparatur sipil negara,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Sekolah UPTD SPF SDN Kuta Simboling, Dewi Wati, membenarkan bahwa FD adalah petugas jaga malam di sekolah yang ia pimpin.
“Benar, FD bekerja sebagai petugas jaga malam. Ia mulai masuk kerja pada bulan Maret 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun mengenai keikutsertaan FD dalam seleksi PPPK tahap II, Dewi mengaku tidak mengetahui dan menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menerbitkan atau menandatangani dokumen SK honorer maupun surat keterangan aktif bekerja atas nama FD.
“Saya tidak tahu kalau dia ikut seleksi PPPK. SK maupun surat pengalaman kerja tidak kami keluarkan atau tandatangani,” tegasnya.
Ia menyarankan agar persoalan ini ditanyakan langsung kepada FD. (**)