Mudanews.com – Banda Aceh | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh tengah menyelidiki dugaan pelanggaran syariat Islam yang melibatkan pemilik sebuah biro perjalanan umrah. Dugaan pelanggaran tersebut berupa perbuatan khalwat, ikhtilath, dan zina, yang diduga terjadi di sebuah hotel berbintang di kawasan Peunayong, Banda Aceh, pada pertengahan Maret 2025.
Informasi tersebut tercantum dalam surat resmi kepolisian bernomor B/421/V/RES.1.34/2025/Sat Reskrim tertanggal 8 Mei 2025. Salinan surat itu diperoleh Mudanews.com dari pihak pelapor, yakni Mutia Sari Arzali, dan diterima redaksi pada Rabu (28/5/2025).
Dalam surat tersebut, juga disebutkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Manajer Front Office, Resepsionis, petugas keamanan, serta beberapa staf hotel. Penyelidikan masih berlangsung, dan polisi berencana memeriksa saksi tambahan serta berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur penanganan kasus pelanggaran syariat Islam di wilayah Aceh.
Terkait penyelidikan ini, manajemen Hotel Grand Arabia yang disebut dalam pemeriksaan saksi telah menyampaikan klarifikasi kepada redaksi melalui pesan singkat dan kolom komentar pada video yang sempat viral di media sosial.
Pihak hotel menegaskan bahwa mereka bersikap kooperatif dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Meskipun demikan, hingga berita ini dimuat, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih dalam tahap pengumpulan alat bukti serta klarifikasi fakta-fakta hukum di lapangan.
Catatan Redaksi:
Mudanews.com menekankan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh aparat kepolisian. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan berkomitmen menyampaikan informasi secara faktual, proporsional, serta berimbang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Mudanews.com juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi lebih lanjut. (TIM/RED).