Mudanews.com- Aceh Tamiang | Suasana berbeda tampak di Aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang, Senin(26/5/2025) pagi. Tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh datang langsung dari Banda Aceh untuk memberikan penyuluhan hukum kepada jajaran Polres Aceh Tamiang.
Dipimpin AKBP Tirta Nur Alam, S.E yang juga menjabat Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Aceh, rombongan disambut hangat oleh Wakapolres KOMPOL Dheny Firmandika, S.A.B, S.I.K.
Dalam sambutannya, Wakapolres menegaskan pentingnya kegiatan ini bagi seluruh anggota. Ia mengajak personel untuk benar-benar menyimak materi yang diberikan, karena menyangkut pemahaman bantuan hukum, baik secara internal di tubuh Polri maupun di peradilan umum.
“Dengarkan baik-baik. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga perlindungan bagi kita dan keluarga dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
AKBP Tirta Nur Alam kemudian menyampaikan materi utama, mulai dari tata cara pendampingan sidang kode etik, hak bantuan hukum sesuai Perkap No. 2 Tahun 2017, hingga mekanisme hukum yang berlaku bagi anggota Polri dan keluarganya.
Setelah kegiatan, Kasikum Polres Aceh Tamiang IPTU Asril, S.H mewakili Kapolres AKBP Muliad, S.H, M.H menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Bidkum Polda Aceh.
“Kegiatan ini bagian dari pembinaan hukum bagi satuan kerja di jajaran Polda. Harapannya, ilmu yang dibagikan bisa dipahami dan diterapkan oleh seluruh personel,” ujar IPTU Asril.
Penyuluhan hukum ini turut dihadiri para pejabat utama Polres Aceh Tamiang, para Kapolsek, serta Kanit Reskrim dan Kanit Sat Resnarkoba jajaran Polres Aceh Tamiang.**(tz)