Mudanews.com-Aceh Tamiang | Pengelolaan dana desa di Aceh Tamiang tampaknya masih jadi pekerjaan rumah yang tak kunjung tuntas. Pasalnya, dari 216 kampung yang tersebar di kabupaten ini, tak satu pun yang lolos dari temuan Inspektorat. Artinya, seluruh desa punya catatan masalah, baik kecil maupun besar.
“Tidak ada yang putih. Semua ada temuan,” ungkap Aulia, S.IP, Kepala Dinas Inspektorat Aceh Tamiang, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu(21/5/2025).
Aulia menyebut, temuan itu hasil pemeriksaan pihaknya sejak tahun 2023 sampai 2025. Ia mengakui, skala penyimpangan memang berbeda-beda, namun tidak ada satu pun desa yang benar-benar bersih dalam urusan penggunaan dana desa.
Bahkan, sebagian kepala desa disebut masih dalam proses mengembalikan dana yang dianggap bermasalah. Beberapa desa yang disinggung langsung oleh Aulia antara lain Kampung Kebun Medang Ara, Pangkalan, dan Tanjung Lipat. “Dan masih banyak kampung lainnya,” katanya.
Namun saat ditanyai soal berapa total nilai kerugian atau jumlah dana yang sudah dikembalikan, Aulia belum mau membeberkan. Begitu juga soal apakah ada kepala desa yang sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH), ia mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh.
“Belum bisa kami sampaikan sekarang,” ucapnya singkat.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa di Aceh Tamiang masih memprihatinkan dan butuh pembenahan serius. Jika dibiarkan terus, persoalan ini bukan hanya bisa menghambat pembangunan, tapi juga berpotensi menjadi masalah hukum yang lebih luas.**(tz)