Petani Aceh Singkil Laporkan Dugaan Perampasan Lahan dan Pengrusakan Tanaman oleh PT Delima Makmur ke DPRK

Breaking News
- Advertisement -

Aceh Singkil – Mudanews.com,  Sejumlah petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Sejahtera asal Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil pada Selasa, 20 Mei 2025.

Mereka menyampaikan aspirasi terkait dugaan perampasan lahan dan pengrusakan tanaman yang diduga dilakukan oleh PT Delima Makmur.

Masriani br Tumangger, salah satu perwakilan kelompok tani, mengatakan kedatangan mereka bertujuan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRK dan pihak perusahaan. Namun, ia mengaku tidak dapat masuk ke ruangan RDP karena keterbatasan kapasitas.

“Kelompok tani kami sudah lama berjuang. Berkali-kali kami memohon kepada pemerintah Aceh Singkil untuk menyelesaikan masalah ini, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya kepada wartawan.

Masriani mengklaim lahan pribadi miliknya yang disengketakan seluas 20 hektare, sementara lahan kelompok tani mencapai sekitar 200 hektare. Ia menuduh PT Delima Makmur mengklaim lahan tersebut secara sepihak.

“Bahkan lahan yang dulu kami tanami pohon Jabon melalui program DPRA, serta tanaman jengkol yang kami tanam sendiri, sudah diratakan dengan alat berat milik perusahaan,” tambahnya. Ia juga menyebut tanaman rambutan miliknya dirusak oleh oknum satpam perusahaan.

Petani lainnya, Eko S., juga mengaku mengalami kerugian akibat perusakan tanaman kelapa sawit miliknya di lahan seluas sekitar tiga hektare. Menurutnya, peristiwa itu terjadi antara 10 hingga 17 Mei 2025.

“Saat kami kembali ke kebun, tanaman sawit sudah mati. Ada bekas racun berminyak. Saya menduga kuat ini dilakukan oleh oknum satpam perusahaan,” katanya. Eko memperkirakan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Ia menambahkan, sebelum kejadian, sempat terjadi adu mulut antara dirinya dan petugas keamanan PT Delima Makmur. Menurutnya, meski akses menuju lahannya melewati pos keamanan perusahaan, lahan tersebut bukan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU).

“Saya punya bukti dan saksi. Ini tanah kami, bukan HGU,” tegas Eko.

Pada hari yang sama, DPRK Aceh Singkil melalui Komisi II juga menggelar RDP dengan PT Nafasindo, dan kemudian dilanjutkan dengan RDP bersama PT Delima Makmur yang dipimpin oleh Komisi I.

Usai rapat, perwakilan PT Delima Makmur enggan memberikan keterangan panjang lebar kepada media. “Kami sudah sampaikan semuanya ke DPRK. Untuk hasilnya, silakan minta notulennya ke dalam,” ujar perwakilan perusahaan singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Berita Terkini