Aceh Singkil – Mudanews.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil memutuskan akan mengambil alih lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.007 hektare milik PT Nafasindo. Keputusan ini diambil karena izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah habis sejak 11 Mei 2023.
Keputusan tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa, 20 Mei 2025, di ruang rapat DPRK Aceh Singkil. RDP ini menghasilkan kesepakatan penting bahwa lahan eks HGU PT Nafasindo akan dikembalikan kepada pemerintah daerah dan tidak boleh lagi dikuasai oleh perusahaan tersebut mulai 30 Mei 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi, yang didampingi oleh Ketua DPRK, Amaliun, Wakil Ketua, Wartono, dan Darto. Hadir pula dalam forum tersebut Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, Kepala BPN Aceh, Sudarman Sywajaya, camat dari wilayah terkait, serta tokoh masyarakat seperti Rabudin dan Aminullah Sagala.
“Lahan seluas 3.007 hektare yang masa HGU-nya telah berakhir tidak boleh lagi dikuasai oleh PT Nafasindo mulai 30 Mei 2025,” tegas Juliadi dalam rapat tersebut.
Keputusan ini dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga kepentingan daerah.
Menariknya, dalam rapat tersebut, perwakilan PT Nafasindo tidak memberikan perlawanan yang berarti terhadap keputusan tersebut. Hal ini semakin menguatkan posisi Pemerintah Daerah dan DPRK dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 18 Tahun 2021 mengenai hak atas tanah.
Rapat yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB, dan dilanjutkan kembali pukul 14.30 hingga 16.30 WIB, dinyatakan kuorum dan terbuka untuk umum.