Subulussalam –mudanews.com, Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam mengamankan aksi damai yang digelar Aliansi Nelayan dan Masyarakat Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, di halaman Kantor Wali Kota Subulussalam, Senin (19/5/2025).
Aksi ini menuntut penyelesaian masalah pencemaran limbah pabrik yang diduga menyebabkan kematian massal ikan di Sungai Lae Batu-Batu, Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng.
Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yusuf, memimpin langsung pengamanan aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat merupakan hak konstitusional yang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kami menghimbau semua pihak menunggu hasil uji laboratorium dari instansi berwenang untuk memastikan penyebab kematian ikan dan kadar zat berbahaya di sungai. Proses hukum harus dihormati agar penanganannya objektif dan transparan,” ujar Yusuf.
Para peserta aksi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Wali Kota Subulussalam:
1. Ganti rugi dari PT MSB II kepada nelayan yang kehilangan mata pencaharian akibat pencemaran.
2. Penutupan sementara operasional PT MSB II hingga kompensasi diberikan.
3. Pencabutan izin operasional atau penutupan permanen perusahaan jika terbukti melanggar.
Aliansi Nelayan dan Masyarakat menyatakan akan menunggu hasil uji laboratorium yang dijadwalkan keluar pada 29 Mei 2025. Mereka berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk memulihkan ekosistem sungai dan memastikan keadilan bagi warga terdampak.
Polres Subulussalam berkomitmen memantau perkembangan kasus ini dan memfasilitasi dialog antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan terkait. Hasil uji lab akan menjadi dasar penegakan hukum lebih lanjut.
Pemerintah Kota Subulussalam diharapkan segera menindaklanjuti tuntutan nelayan guna mencegah eskalasi konflik dan memulihkan kondisi lingkungan serta perekonomian warga.