Mudanews.com- Aceh Tamiang | Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Koperasi dan Perdagangan menggelar sosialisasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin (19/5/2025) pagi di tribun belakang Kantor Bupati.
Acara itu dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Fahmi MH dan H. Ismail, serta pimpinan dan anggota DPRK, unsur Forkopimda, dan sejumlah pejabat Pemkab lainnya.
Kepala Diskoperindag, Ibnu Azis, menjelaskan bahwa langkah pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan amanah dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025, dan menjadi bagian dari program strategis nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di level kampung.
“Langkah strategis nasional itu untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, mempercepat penumpasan kemiskinan serta memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat di desa,” ujar Ibnu Azis saat ditemui usai kegiatan.
Ia menjelaskan, pembentukan koperasi ini bukan hanya soal kelembagaan, tapi bertujuan menjadikan koperasi sebagai badan usaha profesional yang berpihak pada petani dan masyarakat kampung.
“Di tiap desa, pendekatannya bisa tiga model: pembentukan koperasi baru bagi desa yang belum punya, pengembangan bagi koperasi yang aktif, dan revitalisasi bagi yang sudah ada tapi belum berjalan maksimal,” jelasnya.
Program ini, kata Ibnu, menyasar seluruh desa yang ada di Aceh Tamiang. Jumlahnya mencapai 216 kampung dan semuanya wajib memiliki koperasi, kecuali desa yang jumlah penduduknya di bawah 500 jiwa—yang akan digabungkan dengan desa lain.
“Jadi wajib dilaksanakan, kecuali yang masyarakatnya kurang dari 500 orang, akan kita mergerkan satu dua desa menjadi satu koperasi,” jelas Ibnu Azis.**(tz)