Mudanews.com-AcehTamiang | Pelaku penganiayaan yang sempat bikin heboh di kalangan sopir mobil penumpang di Aceh Tamiang, akhirnya berhasil diringkus polisi setelah sempat kabur ke beberapa daerah. Pelaku berinisial AG(34), warga Dusun Suka Makmur Blok V, Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, dibekuk tim gabungan Polres Aceh Tamiang pada Jumat(2/5/2025) dini hari di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.
AG diketahui masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menusuk korban bernama BKR, sesama sopir angkutan, usai cekcok gara-gara rebutan penumpang di simpang Seumadam pada 8 April lalu.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rochli Hanafi, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan kronologinya. “Kejadian berawal dari pertengkaran antara pelaku dan korban, sama-sama sopir, saling tarik penumpang. Awalnya sempat dipisahkan teman-temannya, tapi pelaku masih panas, dia tunggu korban,” kata Kasat Rochli.
Tak lama setelah kejadian itu, korban yang merasa masalah sudah selesai malah dihentikan pelaku sekitar 100 meter dari lokasi awal. Di situ, pelaku langsung buka pintu mobil korban dan menghujamkan pisau ke paha korban.
“Saat dia mau tikam ke badan, sempat ditangkis korban. Tapi tetap luka, kena paha dan tangan juga. Pisau pelaku lumayan tajam,” tambahnya.
Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri. Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung turun menyelidiki. “Awalnya kita telusuri ke Pangkalan Berandan, di sana cuma kita temukan mobil yang biasa dipakai pelaku, pisau, dan kernetnya. Dari situ, kita tahu dia kabur ke Medan,” terang IPTU Rochli.
Tapi jejak pelaku masih licin. Dari Medan, dia pindah lagi ke Subulussalam, lalu lanjut lagi ke Labuhan Batu. Polisi terus kejar dan berkoordinasi dengan pihak Polres setempat. Hingga akhirnya, AG berhasil diamankan saat masih tidur di salah satu rumah kontrakan dekat tugu Pasar Aek Nabara.
“Alhamdulillah, sekitar jam 4 subuh kita tangkap tanpa perlawanan. Sekarang pelaku sudah kita bawa ke Mapolres Aceh Tamiang. Barang bukti termasuk pisaunya juga sudah diamankan,” tutup Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi juga mengonfirmasi bahwa AG sudah mengakui perbuatannya.**(tz)