Polres Aceh Tamiang Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Berat dalam 24 Jam

Breaking News

- Advertisement -

Mudanews com- Aceh Tamiang | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menunjukkan respon cepat dan tegas dalam mengungkap kasus penganiayaan berat yang menyebabkan seorang warga, Syahrial Arif (30), meninggal dunia. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku berinisial EFP (30) dan RHP (25) berhasil ditangkap pada Jumat sore, 4 April 2025, tak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH.,MH  menyampaikan bahwa tim opsnal bersama warga berhasil mengamankan kedua pelaku yang sempat bersembunyi di sekitar area rawa dekat TKP.

“Tim kami langsung bergerak begitu menerima laporan. Kurang dari sehari, dua pelaku berhasil kami tangkap saat bersembunyi di rawa-rawa. Ini juga berkat dukungan masyarakat,” ujar Muliadi, Sabtu(5/4).

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Kamis malam, 3 April 2025, di Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau. Menurut penuturan Kapolres, insiden bermula saat korban keluar rumah untuk membeli rokok dan bertemu dengan para pelaku. Pertemuan itu berujung pada adu mulut dan kekerasan.

“Antara korban dan pelaku sempat terjadi cekcok. Seorang saksi mendengar suara keras menghantam dinding rumahnya, lalu melihat korban sudah tergeletak dan para pelaku melarikan diri,” jelasnya.

Korban sempat dibawa warga ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu senter LED berbahan besi dan satu batang sapu ijuk bergagang kayu yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif dari kejadian tersebut. Kapolres pun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu proses penangkapan dan mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas, terlebih dalam suasana Idulfitri.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar bisa menahan emosi dan tidak mudah terpancing konflik. Mari bersama menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan kita,” tutupnya.**()

Berita Terkini