ACEH SINGKIL – mudanews.com | Penolakan terhadap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Nafasindo dinilai tidak berdasar oleh Senior Manajer Operasional perusahaan tersebut, Malik Rusydi. Ia menjelaskan bahwa dalam proses perpanjangan HGU, perusahaan telah memenuhi kewajiban terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) melalui pola kemitraan dengan masyarakat.
Malik menjelaskan bahwa pengurusan pola kemitraan melibatkan berbagai mekanisme yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, termasuk tim yang melibatkan sejumlah dinas terkait.
“Proses pola kemitraan ini tidak dilakukan secara sembarangan. Ada mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tim yang dibentuk oleh Pemkab Aceh Singkil,” ungkapnya dalam keterangan yang diberikan pada Jumat, 21 Februari 2025.
Lebih lanjut, Malik menjelaskan bahwa proses ini juga melibatkan rekomendasi dari tingkat desa dan kecamatan untuk calon petani dan calon lahan (CPCL), yang kemudian diverifikasi oleh tim Pemkab setempat. Proses ini diperkirakan memakan waktu hingga satu tahun untuk diterbitkannya SK Bupati dan MoU antara perusahaan dengan tiga kelompok tani (Koptan) di tiga kecamatan.
Tiga kecamatan yang terlibat dalam kemitraan ini adalah Kuta Baharu, Singkohor, dan Gunung Meriah. Di Kuta Baharu, kelompok tani yang terlibat bernama “Serasi Bersama” dengan luas lahan 112,19 hektare, di Singkohor terdapat Koperasi Miftakhul Annisa dengan luas lahan 193,44 hektare, serta di Gunung Meriah terdapat Koptan Bukit Jaya dengan luas lahan 355,85 hektare. Dengan total luas lahan mencapai 661,48 hektare dan 398 anggota, kemitraan ini sudah melebihi 20 persen dari kewajiban alokasi lahan untuk masyarakat dalam rangka perpanjangan HGU.
Malik juga menanggapi pernyataan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), terkait permasalahan ini. Menurut Malik, maksud baik Gubernur Aceh untuk melindungi dan menjaga iklim investasi di Aceh patut dihargai. “Gubernur Aceh ingin memastikan bahwa investasi di Aceh berjalan dengan baik, dan dalam perusahaan ini, banyak masyarakat Aceh yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perusahaan PT Nafasindo tetap membuka peluang untuk kemitraan dengan petani sawit di Aceh Singkil, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Malik juga menegaskan bahwa tindakan perusahaan telah mengikuti regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan bidang pertanian, serta Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 18 Tahun 2021 terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2024, warga Kecamatan Kota Baharu Aceh Singkil yang dipimpin oleh Ustadz Rabudin menyampaikan penolakan terhadap perpanjangan HGU PT Nafasindo. Mereka menuntut agar perusahaan memenuhi kewajiban alokasi 20 persen dari total lahan HGU seluas 3.007 hektare kepada masyarakat dalam bentuk lahan plasma sebelum perpanjangan izin HGU diberikan.