Warga Kota Baharu Desak Pemenuhan Lahan Plasma 30% dari PT Nafasindo

Breaking News
- Advertisement -

Aceh Singkil –mudanews.com | Rabudin, seorang warga Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, bersama ratusan warga lainnya menggelar aksi damai di lahan milik PT Nafasindo pada Selasa (4/2/2025).

Aksi ini dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan pemenuhan hak masyarakat atas lahan plasma 30% yang dijanjikan oleh perusahaan kelapa sawit tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai perwakilan warga, Rabudin mengungkapkan bahwa hingga saat ini PT Nafasindo belum memenuhi kewajibannya untuk menyediakan lahan plasma bagi masyarakat setempat.

Ia menjelaskan bahwa menurut peraturan yang ada, perusahaan wajib memberikan 30% dari total lahan yang dikelola untuk masyarakat, namun hal itu belum terwujud.

“Saat ini kami hanya menuntut hak kami. Lahan plasma 30% ini seharusnya diberikan kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar Rabudin dengan tegas.

“Kami sudah menunggu lama, dan hari ini kami menunjukkan protes ini dengan cara damai, berharap ada tindak lanjut yang jelas dari pihak perusahaan dan pemerintah.”

Dalam aksi damai tersebut, Rabudin dan warga lainnya membawa patok kayu serta dokumen berisi tuntutan mereka. Beberapa titik lahan yang telah ditanami juga dipatok sebagai simbol klaim kepemilikan oleh masyarakat.

Aksi yang berlangsung terkendali ini juga mendapat pengawasan dari aparat kepolisian Polsek Kuta Baharu.

Rabudin berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan untuk memediasi antara warga dan pihak PT Nafasindo. Ia menginginkan adanya pertemuan antara kedua belah pihak guna mencari solusi yang terbaik.

“Kami berharap pemerintah bisa segera mengambil langkah tegas agar hak kami segera dipenuhi,” tambahnya.

Masyarakat Kota Baharu menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian yang jelas, mereka akan terus melanjutkan aksi serupa untuk menuntut hak mereka. “Kami tidak akan berhenti berjuang hingga hak kami atas lahan plasma 30% terealisasi,” tegas Rabudin.

Warga juga berharap agar pemerintah daerah dapat bertindak sebagai mediator yang adil, memastikan bahwa peraturan yang berlaku dilaksanakan dengan tepat, dan semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan bersama.

Berita Terkini