PT Nafasindo Berikan Klarifikasi Terkait Lahan Plasma 30 Persen di Aceh Singkil

Breaking News

- Advertisement -

Aceh Singkil – mudanews.com | Terkait tuntutan masyarakat Kecamatan Kuta Baharu mengenai realisasi lahan plasma 30 persen, PT Nafasindo  melalui Senior Manager-nya, Malik, memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.

Dalam penjelasannya, Malik menyatakan bahwa perusahaan belum mengetahui adanya ketentuan yang mewajibkan lahan plasma sebesar 30 persen.

“Kami belum mengetahui adanya aturan yang mengatur kewajiban lahan plasma sebesar 30 persen. Namun, kami telah merealisasikan lahan plasma dalam bentuk pola kemitraan sebesar 20 persen di Aceh Singkil. Launching kemitraan tersebut dilakukan pada masa Pj. Bupati Martunis,” ujar Malik  pada Rabu, 5 Februari 2024.

Malik menjelaskan bahwa PT Nafasindo telah melaksanakan program kemitraan dengan kelompok tani kelapa sawit sejak tahun 2022. Kerjasama tersebut telah melibatkan tiga kelompok tani di Kabupaten Aceh Singkil, yaitu:

Kelompok Tani Bukit Jaya yang beranggotakan 238 orang dan memiliki kebun seluas 355,85 Ha di Kecamatan Gunung Meriah. Kelompok Tani Serasi Bersama dengan 52 anggota dan lahan seluas 193,44 Ha di Kecamatan Kuta Baharu dan Kelompok Tani Miftakhul Annisa yang terdiri dari 107 anggota dengan kebun seluas 193,44 Ha.

Sebelumnya, masyarakat Kecamatan Kuta Baharu melakukan aksi demo damai, menuntut PT Nafasindo untuk merealisasikan lahan plasma 30 persen bagi warga sekitar. Aksi ini muncul karena masyarakat merasa perusahaan belum memenuhi komitmennya terkait pembagian lahan plasma.

Menanggapi hal tersebut, PT Nafasindo menegaskan bahwa mereka selalu berupaya menjalankan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan berharap agar masyarakat dapat lebih memahami mekanisme yang ada dan terus menjaga komunikasi yang baik demi tercapainya kesepakatan yang saling menguntungkan.

Perusahaan juga menyatakan kesiapan untuk membuka kemitraan baru dengan kelompok tani lainnya yang berada di sekitar area operasional, dengan tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Berita Terkini