Gangguan Sistem Siskeudes, Desa di Aceh Tamiang Belum Bisa Ajukan Kegiatan ADD 2025

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com- Aceh Tamiang |  Sejumlah desa di Kabupaten Aceh Tamiang mengalami kendala dalam pengajuan kegiatan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2025. Hal ini disebabkan karena sistem Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang digunakan untuk pengajuan tersebut mengalami gangguan dan belum berfungsi secara maksimal.

Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Yusran, S. Sos.I.M.H, menyampaikan kekecewaannya terkait kondisi ini. Menurutnya, dana desa sebenarnya sudah tersedia sejak Januari 2025, namun hingga memasuki Februari 2025, desa-desa masih belum bisa mengajukan kegiatan akibat masalah pada sistem.

“Ini problem yang harus segera dituntaskan oleh instansi terkait, terutama instansi yang mengelola server tersebut,” tegas Yusran, Selasa (4/2). Ia menambahkan bahwa server Siskeudes tersebut dikelola oleh Dinas Kominfosan Kabupaten Aceh Tamiang.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosan) Aceh Tamiang, Bastian S.Kom membenarkan bahwa server Siskeudes memang mengalami kerusakan. Ia menjelaskan bahwa server tersebut sudah berusia lama dan sebelumnya pernah mengalami gangguan, namun masih bisa diperbaiki.

“Sekarang server sudah rusak total sehingga layanan Siskeudes terganggu karena aplikasi tidak bisa dibuka,” ujar Kadis Kominfosan, Rabu (5/1/25). Untuk sementara, pihaknya sedang melakukan input data secara offline langsung di kantor Kominfosan sebagai langkah penanganan.

Sementara itu, Yusran berharap agar permasalahan ini segera mendapat solusi yang lebih permanen. “Kalau sistem ini rusak dan tidak kunjung diperbaiki, tidak tertutup kemungkinan ADD di Aceh Tamiang tidak berjalan di tahun 2025,” ujarnya.

Ia juga meminta Pj Bupati Aceh Tamiang untuk segera memanggil pimpinan instansi terkait guna memastikan sistem dapat kembali berjalan normal. Keterlambatan ini dikhawatirkan akan berdampak pada keresahan para Datok Penghulu dalam mengajukan kegiatan ADD tahun 2025.

Masalah teknis pada sistem yang dikelola pemerintah memang bisa terjadi kapan saja, namun penanganan yang cepat dan tepat sangat diharapkan agar tidak mengganggu pelaksanaan program pembangunan di desa-desa.**(tz)

Berita Terkini