Aceh Singkil – mudanews.com | Seorang pria berinisial N (45) ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap mantan istrinya, NA (57).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, di Desa Teluk Ambun, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Korban mengalami kerugian harta benda serta menderita luka memar di wajah akibat tindakan pelaku.
Kapolsek Singkil, AKP Didik Surya, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan membuka kunci pintu dari luar saat korban sedang tertidur. Pelaku kemudian menggeledah rumah korban menggunakan senter dan menemukan tas berisi ponsel serta perhiasan emas milik korban.
Ketika korban terbangun, pelaku secara spontan membekap wajah korban dengan bantal hingga korban pingsan. Setelah itu, pelaku melarikan diri. Korban baru sadar pada pagi harinya sekitar pukul 04.00 dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
“Korban mengaku melihat mantan suaminya masuk ke rumah dan tiba-tiba membekapnya hingga ia kehilangan kesadaran,” ujar AKP Didik. Selasa, 4/1/2025
Penangkapan pelaku dilakukan dengan pendekatan persuasif. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Singkil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami melakukan pendekatan secara baik-baik kepada tersangka, dan akhirnya dia mengakui perbuatannya. Proses hukum pun kami lanjutkan,” kata AKP Didik.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Singkil. Penyidikan masih terus berlangsung, dan jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.