MDSK Bandar Setia Minta Audit Transparan Dana Desa Tahun 2024

Breaking News

- Advertisement -

Mudanews.com-Aceh Tamiang | Anggota Majelis Duduk Setikar (MDSK) Desa Bandar Setia, Kecamatan Tamiang Hulu, melayangkan laporan secara resmi kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra. Laporan tersebut juga ditembuskan ke Dinas Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kampung, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMKPP dan KB) ini, menyampaikan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2024.

Menurut Mesran, anggota MDSK, laporan  dibuat berdasarkan desakan dari masyarakat yang menilai pelaksanaan anggaran dana desa tidak transparan. “Kami mengundang Datok Penghulu Kampung, Supardi, beserta perangkatnya untuk menjelaskan pertanggungjawaban anggaran. Namun, indikasi ketidaksesuaian yang kami temukan membuat masyarakat menginginkan audit,” ujarnya pada  Mudanews.com  usai memasukkan laporan tersebut pada hari Rabu, 22 Januari 2025.

Mesran juga menyoroti sikap Datok Penghulu Kampung yang terkesan menghambat tugas MDSK dengan tidak memberikan dokumen penting seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Ketiadaan dokumen ini membuat kami kesulitan menjalankan tugas sesuai regulasi. Ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, salah seorang Tokoh masyarakat setempat, Alwin, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan. “Ini bukan aspirasi segelintir orang, melainkan keinginan mayoritas masyarakat yang menghendaki transparansi. Semua prosedur kami tempuh sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara Aula Maulana, anggota MDSK lainnya, menyerukan pentingnya langkah tegas dari pemerintah kabupaten. “Kami mendesak audit yang menyeluruh dan transparan. Harapan kami, anggaran desa dikelola dengan benar untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa,” ujarnya.

Masyarakat Dusun Karang Rejo juga mengungkapkan kekecewaan mereka atas minimnya keterbukaan pengelolaan anggaran. Mereka berharap pemerintah daerah dan Inspektorat dapat memberikan kejelasan yang nyata tanpa memihak pihak tertentu.

Laporan ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masyarakat Bandar Setia kini menunggu langkah konkret dari pemerintah kabupaten untuk memastikan pengelolaan anggaran desa telah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.**(tz)

Berita Terkini