Kemenkumham Aceh Serahkan Sertifikat Merek Dagang “Truffle Box” di Kota Langsa

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com – Langsa Aceh | Kementerian Hukum dan HAM Aceh, melalui Kepala Kantor Wilayah Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH menyerahkan sertifikat merek dagang Truffle Box kepada Yulia Ristina, SP, sang pemilik merek tersebut. Acara berlangsung di kafe Truffle Box, Jalan Jend. A. Yani Kota Langsa.

Meningkatkan Perlindungan Hukum

Meurah Budiman dalam sambutannya menegaskan bahwa sertifikat merek dagang adalah bentuk perlindungan hukum untuk melindungi pelaku usaha dari penyalahgunaan merek oleh pihak lain. “Dengan adanya sertifikat ini, Truffle Box telah mendapatkan pengakuan resmi dan perlindungan eksklusif dari pemerintah,” ujar Meurah, usai penyerahan Rabu 15 Januari 2025.

Ia juga menambahkan, perlindungan kekayaan intelektual seperti merek dagang sangat penting dalam mendukung pelaku usaha. “Merek dagang tidak hanya melindungi identitas usaha, tetapi juga membantu meningkatkan daya saing produk lokal,” jelasnya.

Data Pendaftaran Merek di Aceh

Pada kesempatan tersebut, Meurah juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 hingga Desember, tercatat 732 permohonan pendaftaran merek di seluruh Aceh. Mayoritas permohonan berasal dari Banda Aceh, Aceh Besar, dan Bireuen. Data ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan merek dagang.

Membangun Daya Saing Pelaku Usaha

Penyerahan sertifikat ini juga menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha pariwisata, ekonomi kreatif, dan UMKM. “Melalui pendaftaran merek, pelaku usaha dapat membangun citra positif, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas pasar mereka,” tambah Meurah.

Dukungan Pemerintah untuk UMKM

Sementara itu Kadiv Pelayan Hukum(Yankum) Kemenkumham Aceh, Purwandani, menambahkan bahwa pemerintah terus mendorong percepatan ekonomi rakyat melalui edukasi dan sosialisasi pentingnya merek dagang. “Sertifikat merek adalah dokumen yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk melindungi merek mereka. Ini adalah aset berharga yang menjamin kelangsungan usaha,” kata Purwandani.

Penyerahan sertifikat merek dagang ini mencerminkan komitmen pemerintah Aceh dalam melindungi kekayaan intelektual dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan sertifikat merek dagang, pelaku usaha memiliki perlindungan hukum yang kuat dan peluang untuk meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional.**(tz)

Berita Terkini