Mudanews.com – Banda Aceh | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh menegaskan bahwa masa jabatan Kepala Desa/Keuchik/Datok Penghulu di Aceh mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal ini tertuang dalam surat resmi DPMG Aceh bernomor 414.2/03/DPMG, tertanggal 13 Januari 2025, yang diterima redaksi dari DPMG Provinsi Aceh, Selasa(14/01) kemarin. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam surat itu, Kepala DPMG Aceh, Dr. Iskandar AP, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh, masa jabatan Keuchik atau Kepala Desa di Aceh adalah (6) enam tahun. Keuchik yang telah menjabat dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
“Untuk masa jabatan Kepala Desa/Keuchik/Datok Penghulu di Aceh, masa jabatan berlangsung selama enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya,” tegas Iskandar dalam surat tersebut.
Surat ini diterbitkan sebagai tanggapan atas permohonan petunjuk terkait penerapan masa jabatan Keuchik yang diajukan oleh pihak Dinas terkait di Aceh Tamiang. DPMG Aceh berharap informasi ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait dalam menjalankan proses pemerintahan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Surat ini juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, dan Bupati Aceh Tamiang sebagai laporan dan dokumentasi administrasi.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan desa di Aceh tetap berjalan sesuai dengan regulasi, sehingga tidak menimbulkan polemik atau pelanggaran hukum di kemudian hari.**(tz)
Sumber :DPMG Aceh