Mudanews com – Aceh Tamiang | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain yang menjadi kasus pertama di wilayah Tamiang. Barang bukti kokain seberat 2,244 kilogram senilai Rp 4 miliar berhasil diamankan, bersama seorang tersangka berinisial M (34). Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH, MH, didampingi Waka Polres Kompol Ichsan, SH, Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro, SH, MH, dan Kasi Humas AKP Ismail, di Aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang, di Karang Baru, Selasa(7/1/2025).
Berawal dari Informasi Warga
Kapolres AKBP Muliadi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran kokain di Kecamatan Bendahara.
“Berdasarkan informasi tersebut, personel kami melakukan penyamaran untuk memancing tersangka bertransaksi, hingga akhirnya berhasil menangkap M saat berada di Dusun Perdagangan, Desa Upah, pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan kokain seberat 0,71 gram yang disembunyikan di plastik klip merah. Selain itu, kokain lainnya ditemukan dalam bungkus plastik dengan merek dan gambar animasi, menunjukkan asal-usul barang dari jaringan internasional.
Penggeledahan Lanjutan
Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang, AKP Erwo Guntoro, menambahkan bahwa tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Kuala Penaga. Di lokasi tersebut, ditemukan dua paket besar kokain dengan berat bruto mencapai 2,244 kilogram, disembunyikan dalam jerigen bekas oli warna merah.
“Tersangka mengaku barang ini didapat dari seorang pria berinisial Z yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran kokain ini,” ujar AKP Erwo.
Kasus Pertama Peredaran Kokain di Aceh Tamiang
AKP Erwo juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi momen penting karena kokain tergolong narkotika langka dan sulit ditemukan di Aceh. “Ini pertama kalinya kasus kokain terungkap di wilayah Aceh Tamiang. Pengungkapan ini menjadi langkah awal untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambahnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain kokain, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan tersangka, jerigen bekas oli, dan beberapa barang bukti lainnya. Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman mati.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Tamiang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa. “Kami akan terus berupaya keras memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkas AKBP Muliadi.(*)