Mudanews.com – Aceh Tamiang | Berakhirnya masa kontrak Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PTPN I di Kampung Simpang Kanan, Kecamatan Kejuruan Muda, pada 20 Desember 2024, menjadi momentum penting bagi warga. Mereka kembali menyuarakan aspirasi untuk mendapatkan hak atas sebagian lahan yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber kehidupan.
Karimuddin, tokoh masyarakat Kampung Simpang Kanan, menyampaikan bahwa perjuangan ini bukan sekadar untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk keberlangsungan hidup 105 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di dua dusun, yaitu Dusun Kelapa Sari (80 KK) dan Dusun Muda Sari (25 KK).
“Kami sudah tinggal di sini sejak kampung ini berdiri tahun 1950, jauh sebelum PTPN I ada. Namun hingga kini, sejengkal pun tanah ini bukan milik kami,” ujar Karimuddin, Sabtu(04/1/2025).
Ironi di Tengah Luasnya Lahan HGU
Kampung Simpang Kanan memiliki luas 1.080,4 hektare yang sepenuhnya berada di bawah HGU PTPN I. Karimuddin menuturkan, meski kampung ini mendapatkan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD), tidak ada pembangunan yang dapat dilakukan karena undang-undang melarang pembangunan di atas lahan HGU.
“Dana desa ada, tetapi kami tidak bisa membangun fasilitas umum atau sosial karena semua lahan ini milik perusahaan. Kami benar-benar hidup dalam ketidakpastian,” imbuhnya.
Langkah Hukum dan Harapan Warga
Dalam upaya mendapatkan hak atas tanah, warga telah melakukan berbagai langkah, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRK Aceh Tamiang. Namun, hasilnya belum memuaskan. Bahkan, saat sidang Tim B Kementerian Agraria pada Desember 2024, tidak ada keterlibatan langsung dari perwakilan warga.
“Kami sudah sering bertemu dengan DPRK dan pemerintah daerah. Terakhir, Asisten I Pemkab Aceh Tamiang, Muslizar, S.Pd., memfasilitasi rapat. Namun, tidak ada solusi konkret yang diberikan,” kata Datok Penghulu Kampung Simpang Kanan.
Puncaknya, pada 31 Desember 2024, masyarakat menyerahkan surat permohonan pendampingan hukum kepada Ketua Badan Peserta Hukum Reclasseering Indonesia (RI) Komda Aceh Tamiang, Djasrial.
“Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk ke Kementerian Agraria dan Presiden. Perusahaan harus lebih peka terhadap kondisi masyarakat yang terzalimi,” tegas Djasrial, didampingi Sekretaris RI, Ramli, dan Ketua Humas RI, Indra Taruna.
Harapan Pada Pemimpin Baru
Meski kecewa dengan lambannya penanganan masalah ini, Karimuddin dan masyarakat tetap menggantungkan harapan kepada pemimpin baru, termasuk Presiden Prabowo dan kepala daerah yang baru terpilih.
“Kami hanya ingin tanah ini diakui sebagai milik kami. Dengan begitu, kami bisa hidup layak dan mendukung visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Karimuddin.
Potret Kompleksitas Agraria
Kampung Simpang Kanan adalah gambaran nyata dari permasalahan agraria di Indonesia khususnya di Aceh Tamiang. Di tengah luasnya HGU PTPN I, warga kampung ini hidup tanpa kepastian hukum atas tempat tinggal mereka. Namun, perjuangan mereka menunjukkan semangat untuk mendapatkan keadilan yang selama ini mereka dambakan.**