Mudanews.com – Aceh Tamiang | Tokoh masyarakat Kampung Simpang Kanan, Karimuddin, bersama M. Ayup dan Syamsuri (Anto Botol), mengungkapkan kekecewaannya terkait belum adanya penyelesaian atas tuntutan pelepasan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) untuk pemukiman warga.
“Selama ini, serangkaian rapat dengar pendapat (RDP) di DPRK Aceh Tamiang, baik yang dipimpin Suprianto, S.T., pada 2023 maupun Desi Amelia pada 2024, belum menghasilkan titik terang,” kata Karimuddin, pada awak media Kamis(02/01/2024).
Karimuddin juga menyoroti proses sidang Tim B yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) di Aula Sekretariat Daerah Aceh Tamiang pada 19 Desember 2024 lalu. Ia menyayangkan sidang itu tidak melibatkan wakil rakyat dalam pembahasan tersebut dan juga minimnya dukungan dari pemerintah daerah terhadap perjuangan masyarakat.
“Dengan luas peta Kampung Simpang Kanan mencapai 1.080,4 hektare, sejengkal pun tidak ada yang menjadi milik pemukiman warga. Seluruh lahan dikuasai oleh HGU PTPN I,” tegasnya.
Kehidupan Warga di Bawah Bayang-Bayang HGU
Karimuddin mengungkapkan bahwa warga dari Dusun Kelapa Sari dan Dusun Muda Sari, yang mayoritas bekerja sebagai karyawan atau pensiunan PTPN I, menghadapi risiko kehilangan tempat tinggal. “Jika diusir, ke mana kami harus pergi? KTP kami tetap beralamat di Kampung Simpang Kanan,” ujarnya prihatin.
Anggaran Desa Tanpa Lahan
Ia juga menyoroti kejanggalan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) untuk pembangunan di Kampung Simpang Kanan, meskipun Undang-Undang melarang pembangunan di atas lahan HGU. “ADD seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan desa tertinggal, termasuk meningkatkan kesejahteraan dan infrastruktur. Tapi bagaimana jika lahannya tidak ada?” katanya.
Harapan untuk Perubahan
Karimuddin berharap pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati dan Gubernur Aceh, dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. “Kami ingin kampung kami memiliki pemukiman sendiri, mendukung visi-misi Presiden RI Presiden Prabowo untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Perjuangan masyarakat Kampung Simpang Kanan tampaknya masih terus berlanjut, mencerminkan kompleksitas dalam mengatasi konflik agraria. Hal ini menyoroti tantangan besar dalam memperjuangkan kepentingan rakyat kecil di tengah kuatnya dominasi korporasi.**