Mudanews.com – Aceh Tamiang | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang di Karang Baru mengeluarkan tausiyah resmi Nomor 08 Tahun 2024 tertanggal 17 Desember 2924 yang berisi himbauan kepada masyarakat dalam menyambut pergantian tahun baru 2025 dengan kegiatan yang selaras dengan nilai-nilai Islam. Tausiyah ini disampaikan dalam rangka menjaga keistimewaan Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.
Ketua MPU Aceh Tamiang, Ustadz Syahrizal, MA, menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya menghindari perayaan yang tidak sesuai syariat.
“Kegiatan seperti pesta, kebut-kebutan, dan aktivitas yang mendekati maksiat dilarang keras. Kami mendorong masyarakat untuk mengisi pergantian tahun dengan doa, muhasabah, dan kegiatan positif yang mendekatkan diri kepada Allah SWT,” ujar Ustadz Syahrizal dalam himbauan tersebut
MPU mengingatkan umat Muslim untuk tidak mengikuti ritual atau acara khas non-Muslim saat perayaan tahun baru. Dalam tausiyah tersebut, para mubaligh, dai, dan khatib juga diminta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang makna tahun baru dalam perspektif Islam serta bahaya dari perilaku negatif yang sering terjadi saat pergantian tahun.
Selain itu, MPU mengapresiasi peran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang diharapkan mendukung penuh tausiyah ini. Aparat keamanan, seperti Polri, TNI, dan Satpol PP, juga diminta untuk membantu menjaga ketertiban dan mencegah potensi kerugian moral serta material.
“Kami mengajak semua pihak, mulai dari masyarakat hingga pemerintah, untuk bersinergi demi menciptakan pergantian tahun yang aman, damai, dan sesuai dengan syariat Islam,” tambahnya
Tausiyah ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang agar tidak terpengaruh oleh budaya yang bertentangan dengan norma agama dan adat lokal. Mari jadikan pergantian tahun sebagai momentum untuk memperkuat keimanan dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.**