Mudanews.com – Aceh Tamiang | Sengketa tanah kembali mencuat, kali ini di Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Pasalnya warga setempat mengklaim tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) milik mereka diduga telah dikuasai oleh PT Betami dengan status Hak Guna Usaha (HGU) selama bertahun-tahun.
Salah seorang warga, IR (45), dari Dusun Alur Permai, menyatakan bahwa tanah di Dusun Kebun Ubi yang dikelola oleh PT Betami sejatinya adalah milik masyarakat dengan status SHM. “Tanah perkebunan PT Betami yang ada di Desa Mekar Jaya itu bersertifikat SHM, bukan HGU,” ungkap IR kepada awak media, Jumat(27/12/2024).
IR menambahkan, klaim tersebut diperkuat oleh data resmi dari aplikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta verifikasi lapangan oleh pihak BPN sendiri. “Bukti sudah jelas, bahkan BPN turun langsung dan menyatakan tanah itu memang SHM, bukan HGU,” tegasnya.
Sementara itu, pihak PT Betami melalui Humasnya, KL (45), saat dikonfirmasi wartawan menyatakan belum mengetahui detail terkait status tanah tersebut. “Saya kurang tahu soal itu, Bang. Coba tanyakan ke asisten atau manajer, soalnya saya tidak paham tentang hal itu,” ujar KL melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, yang berharap pemerintah dan pihak terkait segera mengambil langkah untuk menyelesaikan sengketa ini. “Kami ingin hak kami diakui. Jika tanah itu memang SHM, maka harus dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar IR.
Sengketa ini menjadi sorotan karena menyangkut hak kepemilikan tanah yang diatur oleh Undang-Undang Agraria. Kejelasan status hukum dan transparansi dari semua pihak diharapkan dapat menyelesaikan konflik ini secara adil.**(tz)